Berita

Elon Musk memberikan Judey Kamora cek senilai 1 juta dolar AS selama pertemuan umum America PAC/Net

Dunia

Giveaway 1 Juta Dolar Elon Musk Digugat Jaksa Philadelphia

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 10:54 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hadiah giveaway sebesar 1 juta dolar AS yang diberikan miliarder Elon Musk kepada pihak penandatangan petisi dipermasalahkan oleh jaksa penuntut umum di Philadelphia.

Gugatan tersebut diajukan di pengadilan perdata oleh Jaksa Distrik Philadelphia Lary Krasner, seorang anggota Partai Demokrat.

Krasner menggambarkan giveaway Musk sebagai undian ilegal yang ditujukan untuk mempengaruhi hasil pemilihan presiden pada 5 November mendatang.


Dikatakan bahwa Musk yang mendukung Donald Trump menggunakan America PAC untuk menipu warga Philadelphia agar mereka mau menyerahkan identitas pribadi mereka dan membuat janji politik sebagai imbalan atas giveaway tersebut.

"Itu lotere dan tidak dapat disangkal lagi merupakan lotere yang melanggar hukum," tegasnya, seperti dimuat Fox News pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Gugatan tersebut selanjutnya menuduh Musk dan PAC-nya melanggar undang-undang perlindungan konsumen, dengan mengutip pernyataan "menipu" dan "menyesatkan" yang dibuat Musk tentang sifat giveaway tersebut.

"Meskipun Musk mengatakan bahwa pemilihan pemenang bersifat acak, hal itu tetap salah karena beberapa pemenang yang telah dipilih adalah individu yang telah muncul di rapat umum Trump di Pennsylvania," ujar Krasner.

Permintaan Krasner untuk putusan pendahuluan yang menghentikan pemberian hadiah Musk akan ditetapkan pada Jumat, 1 November 2024 di Philadelphia.

Sampai saat itu, Musk kemungkinan bebas untuk melanjutkan undiannya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya