Berita

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan di Polda Metro Jaya/Ist

Hukum

Di Depan Penyidik Polda, Pahala Ungkap Prosedur Pemeriksaan LHKPN

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 08:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengaku menjawab 20 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Pahala diperiksa terkait kasus pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang sedang tersandung kasus korupsi.

"Banyaklah, pertanyaan mungkin sekitar 20-an kali, tapi umumnya tentang itu, kenapa surat tugas Eko diterbitkan, ya kita terangin. Kan ada prosedurnya, standar saja itu semua,” kata Pahala kepada wartawan di Polda Metro Jaya.


Masih kata Pahala, selain menjawab pertanyaan penyidik pemeriksaan kali ini lebih ke klarifikasi perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berkaitan dengan kasus Alex dan Eko.

“Seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik. Itu aja,” kata Pahala.

Sebelum Pahala, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pada Selasa 15 Oktober 2024.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya