Berita

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan menggerebek toko online kosmetik ilegal/Ist

Hukum

Toko Online Kosmetik Impor Ilegal Digerebek

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 07:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Toko online kosmetik yang mengimpor produk secara ilegal di di Jalan Jelambar Utama serta Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, digerebek petugas gabungan.

Toko online bernama Kimberlybeauty88 tersebut diketahui beroperasi di sejumlah aplikasi marketplace.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Taruna Ikrar mengatakan, penindakan terhadap toko kosmetik ilegal ini berawal dari informasi warga. 


"Dalam melakukan penindakan, kami didampingi personel Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia," kata Taruna dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurut Taruna, kedua gudang toko online tersebut merupakan rumah toko yang terdiri dari empat lantai. Selama ini, mereka memanfaatkan lantai satu  sebagai tempat pengemasan dan lantai dua hingga lantai empat sebagai gudang penyimpanan serta ruang administrasi.

Dilanjutkan Taruna, dalam penindakan itu petugas menemukan sebanyak 152.744 pieces produk dari 158 item produk kosmetik tanpa izin edar (TIE). 

Diperkirakannya, keseluruhan produk yang didapati itu memiliki nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

Produk yang disita itu mayoritas berjenis rias wajah dan diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik yaitu Merah K-3 dan Merah K-10. 

Saat ini terhadap produk yang disita tersebut telah diambil sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium.

Dari keterangan yang dihimpun, kata Taruna, pemilik toko online tersebut telah melakukan usaha penjualan kosmetik pada platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih satu tahun. Setiap harinya, omzet dari penjualan melalui toko online sekitar 400 paket kiriman.

Produk yang dijual toko online itu berupa kosmetik hasil impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY. Produk itu berasal dari Tiongkok dengan proses impor melalui jasa forwarder.

"Seluruh barang bukti telah kami sita dan amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," demikian Taruna.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya