Berita

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Saufi/Ist

Politik

KPU Ketapang Umumkan Penerimaan LPSDK Paslon

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 05:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

KPU Kabupaten Ketapang telah melakukan penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Tanggal 24 Oktober 2024.

Penyampaian LPSDK sebagaimana tercantum pada pasal 43 ayat (1) Peraturan KPU Nonor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten/Kota menerima LPSDK dari pasangan calon melalui Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Saufi  mengatakan bahwa dalam hal penerimaan penyampaian LPSDK pasangan calon, pihaknya telah melakukan tahapan pencermatan secara teratur dan tertib mulai dari kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LPSDK yang tersedia.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, KPU akan menetapkan status dari penyampaian LPSDK tersebut dan memberikan tanda terima kepada pasangan calon,” kata Ahmad Saufi dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Oktober 2024.

"Status dari LPSDK yang disampaikan dari tiga pasangan calon tersebut dinyatakan lengkap dan tidak ada perbaikan, KPU Kabupaten Ketapang kemudian memberikan tanda terima penerimaan yang dituangkan dalam berita acara rekapitulasi penerimaan," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dana kampanye sesuai pada pasal 7 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, berasal dari sumbangan partai politik peserta pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon, sumbangan dari pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi dari sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta, dan partai politik peserta pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul pasangan calon.

Ahmad Saufi juga menambahkan, bahwa setelah proses tahapan penerimaan LPSDK telah selesai dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang.  

“KPU berkewajiban untuk mengumumkan kepada masyarakat dan telah disampaikan pada tanggal 26 Oktober 2024 melalui laman dan media sosial KPU Kabupaten Ketapang sesuai ketentuan pada pasal 49 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelasnya.

Berikut Rekapitulasi Hasil Penerimaan LPSDK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024 yakni;

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang nomor urut 1 H. Farhan, dan Leonardus Rantan menyampaikan LPSDK dengan total sumbangan dana kampanye sebesar Rp350.000.000.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang nomor urut 2 Alexander Wilyo dan Jamhuri Amir menyampaikan LPSDK dengan total sumbangan dana kampanye sebesar Rp200.000.000.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang nomor urut 3 Junaidi, dan Suprapto menyampaikan LPSDK dengan total sumbangan dana kampanye sebesar Rp477.000.000.

Selengkapnya bisa diunduh pengumuman Hasil Penerimaan LPSDK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024, pada link berikut: https://bit.ly/580-Pengumuman-LPSDK.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya