Berita

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Saufi/Ist

Politik

KPU Ketapang Umumkan Penerimaan LPSDK Paslon

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 05:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

KPU Kabupaten Ketapang telah melakukan penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Tanggal 24 Oktober 2024.

Penyampaian LPSDK sebagaimana tercantum pada pasal 43 ayat (1) Peraturan KPU Nonor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten/Kota menerima LPSDK dari pasangan calon melalui Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Saufi  mengatakan bahwa dalam hal penerimaan penyampaian LPSDK pasangan calon, pihaknya telah melakukan tahapan pencermatan secara teratur dan tertib mulai dari kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LPSDK yang tersedia.


“Setelah berkas dinyatakan lengkap, KPU akan menetapkan status dari penyampaian LPSDK tersebut dan memberikan tanda terima kepada pasangan calon,” kata Ahmad Saufi dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Oktober 2024.

"Status dari LPSDK yang disampaikan dari tiga pasangan calon tersebut dinyatakan lengkap dan tidak ada perbaikan, KPU Kabupaten Ketapang kemudian memberikan tanda terima penerimaan yang dituangkan dalam berita acara rekapitulasi penerimaan," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dana kampanye sesuai pada pasal 7 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, berasal dari sumbangan partai politik peserta pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon, sumbangan dari pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi dari sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta, dan partai politik peserta pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul pasangan calon.

Ahmad Saufi juga menambahkan, bahwa setelah proses tahapan penerimaan LPSDK telah selesai dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang.  

“KPU berkewajiban untuk mengumumkan kepada masyarakat dan telah disampaikan pada tanggal 26 Oktober 2024 melalui laman dan media sosial KPU Kabupaten Ketapang sesuai ketentuan pada pasal 49 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelasnya.

Berikut Rekapitulasi Hasil Penerimaan LPSDK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024 yakni;

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang nomor urut 1 H. Farhan, dan Leonardus Rantan menyampaikan LPSDK dengan total sumbangan dana kampanye sebesar Rp350.000.000.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang nomor urut 2 Alexander Wilyo dan Jamhuri Amir menyampaikan LPSDK dengan total sumbangan dana kampanye sebesar Rp200.000.000.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang nomor urut 3 Junaidi, dan Suprapto menyampaikan LPSDK dengan total sumbangan dana kampanye sebesar Rp477.000.000.

Selengkapnya bisa diunduh pengumuman Hasil Penerimaan LPSDK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024, pada link berikut: https://bit.ly/580-Pengumuman-LPSDK.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya