Berita

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Saufi/Ist

Politik

KPU Ketapang Umumkan Penerimaan LPSDK Paslon

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 05:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

KPU Kabupaten Ketapang telah melakukan penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Tanggal 24 Oktober 2024.

Penyampaian LPSDK sebagaimana tercantum pada pasal 43 ayat (1) Peraturan KPU Nonor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten/Kota menerima LPSDK dari pasangan calon melalui Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Saufi  mengatakan bahwa dalam hal penerimaan penyampaian LPSDK pasangan calon, pihaknya telah melakukan tahapan pencermatan secara teratur dan tertib mulai dari kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LPSDK yang tersedia.


“Setelah berkas dinyatakan lengkap, KPU akan menetapkan status dari penyampaian LPSDK tersebut dan memberikan tanda terima kepada pasangan calon,” kata Ahmad Saufi dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Oktober 2024.

"Status dari LPSDK yang disampaikan dari tiga pasangan calon tersebut dinyatakan lengkap dan tidak ada perbaikan, KPU Kabupaten Ketapang kemudian memberikan tanda terima penerimaan yang dituangkan dalam berita acara rekapitulasi penerimaan," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dana kampanye sesuai pada pasal 7 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, berasal dari sumbangan partai politik peserta pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon, sumbangan dari pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi dari sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta, dan partai politik peserta pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul pasangan calon.

Ahmad Saufi juga menambahkan, bahwa setelah proses tahapan penerimaan LPSDK telah selesai dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang.  

“KPU berkewajiban untuk mengumumkan kepada masyarakat dan telah disampaikan pada tanggal 26 Oktober 2024 melalui laman dan media sosial KPU Kabupaten Ketapang sesuai ketentuan pada pasal 49 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelasnya.

Berikut Rekapitulasi Hasil Penerimaan LPSDK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024 yakni;

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang nomor urut 1 H. Farhan, dan Leonardus Rantan menyampaikan LPSDK dengan total sumbangan dana kampanye sebesar Rp350.000.000.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang nomor urut 2 Alexander Wilyo dan Jamhuri Amir menyampaikan LPSDK dengan total sumbangan dana kampanye sebesar Rp200.000.000.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang nomor urut 3 Junaidi, dan Suprapto menyampaikan LPSDK dengan total sumbangan dana kampanye sebesar Rp477.000.000.

Selengkapnya bisa diunduh pengumuman Hasil Penerimaan LPSDK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024, pada link berikut: https://bit.ly/580-Pengumuman-LPSDK.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya