Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (mengenakan jas), dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Imbau Cakada Tak Libatkan Aparat Desa di Kampanye Pilkada jika Tak Mau Dipidana

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 22:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepada para calon kepala daerah (cakada), untuk tidak melibatkan aparat-aparat desa atau kelurahan ketika melaksanakan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, aparat desa merupakan unsur masyarakat yang dilarang UU 10/2016 tentang Pilkada mengikuti kegiatan kampanye. 


Bagja menegaskan, aparatur desa mesti menjaga netralitasnya dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024, mengingat sudah ada 130 kasus yang ditangani Bawaslu dari total 195 dugaan pelanggaran netralitas yang dilaporkan maupun ditemukan dari pengawasan di lapangan. 

"Kami menegaskan kepada teman-teman calon kepala daerah, tim kampanye kepala daerah untuk tidak mengganggu, untuk tetap menjaga netralitas kepala desa, lurah, dan ataupun perangkat desa," ujar Bagja. 

Dalam UU Pilkada, Bagja menjelaskan larangan keikutsertaan dalam kampanye kepada Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, juga Perangkat, karena terindikasi keberpihakan atau tidak netral sehingga potensi menyalahgunakan wewenang. 

"Dalam Pasal 71 (UU) Pilkada disebutkan juga nih, Anggota Kepala Desa, dan Kepala Desa, atau sebutan lain, lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," sambungnya menjelaskan.

Karenanya, Anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan, sanksi pidana bisa dikenakan kepada aparat desa dan peserta pemilihan yang terbukti melanggar netralitas aparat negara. 

"Setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa, dan atau sebutan lain, atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang dimaksud, dalam pasal 71 akan dipidana," urainya. 

"Atau denda paling sedikit Rp 600 ribu, atau paling banyak Rp 6 juta, nah setelah itu juga bisa ditingkatkan. Jika terbukti pidana ya," demikian Bagja menambahkan.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya