Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (mengenakan jas), dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Imbau Cakada Tak Libatkan Aparat Desa di Kampanye Pilkada jika Tak Mau Dipidana

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 22:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepada para calon kepala daerah (cakada), untuk tidak melibatkan aparat-aparat desa atau kelurahan ketika melaksanakan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, aparat desa merupakan unsur masyarakat yang dilarang UU 10/2016 tentang Pilkada mengikuti kegiatan kampanye. 


Bagja menegaskan, aparatur desa mesti menjaga netralitasnya dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024, mengingat sudah ada 130 kasus yang ditangani Bawaslu dari total 195 dugaan pelanggaran netralitas yang dilaporkan maupun ditemukan dari pengawasan di lapangan. 

"Kami menegaskan kepada teman-teman calon kepala daerah, tim kampanye kepala daerah untuk tidak mengganggu, untuk tetap menjaga netralitas kepala desa, lurah, dan ataupun perangkat desa," ujar Bagja. 

Dalam UU Pilkada, Bagja menjelaskan larangan keikutsertaan dalam kampanye kepada Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, juga Perangkat, karena terindikasi keberpihakan atau tidak netral sehingga potensi menyalahgunakan wewenang. 

"Dalam Pasal 71 (UU) Pilkada disebutkan juga nih, Anggota Kepala Desa, dan Kepala Desa, atau sebutan lain, lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," sambungnya menjelaskan.

Karenanya, Anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan, sanksi pidana bisa dikenakan kepada aparat desa dan peserta pemilihan yang terbukti melanggar netralitas aparat negara. 

"Setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa, dan atau sebutan lain, atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang dimaksud, dalam pasal 71 akan dipidana," urainya. 

"Atau denda paling sedikit Rp 600 ribu, atau paling banyak Rp 6 juta, nah setelah itu juga bisa ditingkatkan. Jika terbukti pidana ya," demikian Bagja menambahkan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya