Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (mengenakan jas), dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Imbau Cakada Tak Libatkan Aparat Desa di Kampanye Pilkada jika Tak Mau Dipidana

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 22:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepada para calon kepala daerah (cakada), untuk tidak melibatkan aparat-aparat desa atau kelurahan ketika melaksanakan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, aparat desa merupakan unsur masyarakat yang dilarang UU 10/2016 tentang Pilkada mengikuti kegiatan kampanye. 


Bagja menegaskan, aparatur desa mesti menjaga netralitasnya dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024, mengingat sudah ada 130 kasus yang ditangani Bawaslu dari total 195 dugaan pelanggaran netralitas yang dilaporkan maupun ditemukan dari pengawasan di lapangan. 

"Kami menegaskan kepada teman-teman calon kepala daerah, tim kampanye kepala daerah untuk tidak mengganggu, untuk tetap menjaga netralitas kepala desa, lurah, dan ataupun perangkat desa," ujar Bagja. 

Dalam UU Pilkada, Bagja menjelaskan larangan keikutsertaan dalam kampanye kepada Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, juga Perangkat, karena terindikasi keberpihakan atau tidak netral sehingga potensi menyalahgunakan wewenang. 

"Dalam Pasal 71 (UU) Pilkada disebutkan juga nih, Anggota Kepala Desa, dan Kepala Desa, atau sebutan lain, lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," sambungnya menjelaskan.

Karenanya, Anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan, sanksi pidana bisa dikenakan kepada aparat desa dan peserta pemilihan yang terbukti melanggar netralitas aparat negara. 

"Setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa, dan atau sebutan lain, atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang dimaksud, dalam pasal 71 akan dipidana," urainya. 

"Atau denda paling sedikit Rp 600 ribu, atau paling banyak Rp 6 juta, nah setelah itu juga bisa ditingkatkan. Jika terbukti pidana ya," demikian Bagja menambahkan.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya