Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (mengenakan jas), dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Imbau Cakada Tak Libatkan Aparat Desa di Kampanye Pilkada jika Tak Mau Dipidana

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 22:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepada para calon kepala daerah (cakada), untuk tidak melibatkan aparat-aparat desa atau kelurahan ketika melaksanakan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, aparat desa merupakan unsur masyarakat yang dilarang UU 10/2016 tentang Pilkada mengikuti kegiatan kampanye. 


Bagja menegaskan, aparatur desa mesti menjaga netralitasnya dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024, mengingat sudah ada 130 kasus yang ditangani Bawaslu dari total 195 dugaan pelanggaran netralitas yang dilaporkan maupun ditemukan dari pengawasan di lapangan. 

"Kami menegaskan kepada teman-teman calon kepala daerah, tim kampanye kepala daerah untuk tidak mengganggu, untuk tetap menjaga netralitas kepala desa, lurah, dan ataupun perangkat desa," ujar Bagja. 

Dalam UU Pilkada, Bagja menjelaskan larangan keikutsertaan dalam kampanye kepada Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, juga Perangkat, karena terindikasi keberpihakan atau tidak netral sehingga potensi menyalahgunakan wewenang. 

"Dalam Pasal 71 (UU) Pilkada disebutkan juga nih, Anggota Kepala Desa, dan Kepala Desa, atau sebutan lain, lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," sambungnya menjelaskan.

Karenanya, Anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan, sanksi pidana bisa dikenakan kepada aparat desa dan peserta pemilihan yang terbukti melanggar netralitas aparat negara. 

"Setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa, dan atau sebutan lain, atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang dimaksud, dalam pasal 71 akan dipidana," urainya. 

"Atau denda paling sedikit Rp 600 ribu, atau paling banyak Rp 6 juta, nah setelah itu juga bisa ditingkatkan. Jika terbukti pidana ya," demikian Bagja menambahkan.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya