Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hitakara Adukan Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo ke MA Hingga KPK

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 21:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Hitakara mengadukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga tersangka suap kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur yakni Mangapul dan Heru Hanindyo ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum PT Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi mengatakan, mereka yang dilaporkan adalah Majelis Hakim terkait proses PKPU maupun kepailitan.

Mangapul dan Heru Hanindyo hakim yang memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

Victor S. Bachtiar yang terlibat pemalsuan surat tagihan PKPU sebesar Rp363,5 juta atas perkara kepailitan PT Hitakara.

Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada  PT Tiga Sekawan. Akibatnya dua buah hotel milik PT Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.

“PT Hitakara mengadukan kedua hakim yakni Mangapul dan Heru Hanindyo agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh Majelis Hakim yang terlibat dalam proses PKPU maupun kepailitan PT Hitakara,” tegas Andi kepada wartawan, Senin, 28 Oktober 2024.

Kata Andi, kecurigaan pada Mangapul muncul karena vonis pada kasus Hitakara terpaut waktu yang tidak jauh dari putusan Ronald Tannur.

“Sebagaimana Ronald Tanur diputus bebas pada tanggal 24 Juli 2024 sedangkan putusan onslag Victor Soekarno Bachtiar pada 30 Juli 2024,” katanya.

Ia menjelaskan, dari  awal proses permohonan PKPU hingga putusan pailit dijatuhkan terhadap PT Hitakara, telah terjadi banyak hal yang bertentangan dengan aturan PKPU dan kepailitan.

Hal bertentangan tersebut  mulai dari  penolakan tagihan oleh tim pengurus dan kurator untuk jenis tagihan yang sama dengan dasar permohonan PKPU.

“Untuk itu kami mendukung upaya penyidikan dugaan tindak pidana gratifikasi oleh Hakim Mangapul maupun Heru Hanindyo dapat dibuka seterang-terangnya," pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya