Berita

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar/Ist

Politik

Komisi I Minta BKSDM Pastikan Penerimaan PPPK Sesuai Regulasi

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 19:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi I DPRD Kota Bogor mengundang Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bogor dalam rapat kerja terkait RAPBD 2025 dan isu penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menyampaikan bahwa saat ini isu peralihan PKWT menjadi PPPK harus dicermati dengan sangat serius.

Dari ribuan data PKWT yang ada, kata dia, Pemerintah Kota Bogor hanya bisa mengalokasikan untuk 243 posisi yang diantaranya adalah 155 jabatan fungsional dan teknis, 81 tenaga guru dan 7 tenaga kesehatan.


"Kehadiran PKWT menjadi sangat penting karena jalannya roda pemerintahan juga datang dari tenaga mereka. Sehingga jika ini tidak dicermati dapat mengganggu pelayanan pemerintah kita," kata Karnain dalam keterangannya, Senin, 28 Oktober 2024.

Karnain mengingatkan kepada jajaran BKSDM Kota Bogor agar dalam melaksanakan penerimaan PPPK harus tetap berpedoman kepada Peraturan Menpan-RB 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kepmenpan-RB 329/2024 dan meminta transparansi dalam setiap pelaksanaannya.

"Jadi kami titipkan pelaksanaan ini agar bisa dilaksanakan dengan baik dan kami meminta laporan data updatenya," katanya.

Di lokasi yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, meminta agar BKSDM bisa segera menyesuaikan kebutuhan PPPK untuk terus menjalankan pelayanan pemerintah.

Sebab jika ditelaah dengan baik, dalam aturan Menpan-RB yang baru kehadiran PKWT sudah tidak diakui sehingga terjadi peralihan ke PPPK.

Jika hal ini tidak dilakukan dengan hati-hati tentunya akan menjadi beban bagi APBD Kota Bogor dalam mengelola belanja pegawai yang berisi gaji dan tunjangan lainnya.

"Harus diingat kita ada batas 30 persen belanja pegawai, memang ini menjadi dilema antara penerimaan PPPK dan penghapusan PKWT," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya