Gedung Merah Putih KPK/RMOL
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) hingga Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021-2022.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, tim penyidik memanggil 6 orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang, 28 Oktober 2024.
Enam saksi yang dipanggil yakni Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Partai Gerindra, Hasanuddin selaku anggota DPRD Provinsi Jatim Fraksi PDIP, Moch Mahrus selaku anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi PPP.
Selanjutnya, Abd Motollib selaku wiraswasta, Ahmad Jailani selaku wiraswasta, dan M Fathullah selaku karyawan swasta.
Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dkk pada Desember 2022.
Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
Adapun 21 tersangka itu terdiri dari 4 tersangka sebagai pihak penerima suap, dan 17 tersangka lainnya sebagai pihak pemberi suap.
Lalu 4 tersangka penerima suap, terdiri dari 3 orang penyelenggara negara, dan 1 orang staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.