Kejaksaan Agung diminta turun tangani kasus payment gateway Kemenkumham
Kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mencuat ke publik.
Kasus ini menyeret mantan Wamenkumham, Denny Indrayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015 silam dan tak kunjung ada kejelasan hingga saat ini.
Praktisi hukum sekaligus mantan Hakim di Pengadilan Negeri Irwan Yunas mengatakan, kasus ini perlu menjadi perhatian pemerintahan baru periode 2024-2029 lantaran status tersangka tersebut sudah berjalan 10 tahun tapi tak ada kejelasan.
"Yang bisa menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung dengan perintah dari Presiden Prabowo," kata Irwan kepada wartawan, Senin, 28 Oktober 2024.
Selain kepada Kejagung, kasus yang sebelumnya ditangani Polri ini juga bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, keterlibatan lembaga hukum lain perlu dilakukan karena status tersangka
payment gateway sudah terlalu lama menguap tanpa kejelasan.
"Ada kemungkinan jaksa peneliti yang merekomendasikan kelengkapan bukti (berkas) belum dipenuhi. Apabila telah terpenuhi dan belum dilimpahkan ke pengadilan, ini jadi pertanyaan keprofesionalan jaksa,” kritiknya.
Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi
payment gateway oleh Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek
payment gateway, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.
Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32,09 miliar. Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.
Sementara itu, Denny menyebut
payment gateway adalah upaya memperbaiki sistem pembayaran paspor secara
online untuk menghilangkan praktik percaloan. Namun, Denny berujar bahwa kasus itu masih digantung dan selalu muncul jika ia kritis terhadap kekuasaan.
“Kalau saya mengkritisi kekuasaan, kasus itu dimunculkan dan diberitakan lagi ke publik,” ujar Denny.