Berita

Kejaksaan Agung diminta turun tangani kasus payment gateway Kemenkumham

Hukum

Menggantung, Kasus Payment Gateway Kemenkumham Harus Dibedah

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 10:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mencuat ke publik.

Kasus ini menyeret mantan Wamenkumham, Denny Indrayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015 silam dan tak kunjung ada kejelasan hingga saat ini.

Praktisi hukum sekaligus mantan Hakim di Pengadilan Negeri Irwan Yunas mengatakan, kasus ini perlu menjadi perhatian pemerintahan baru periode 2024-2029 lantaran status tersangka tersebut sudah berjalan 10 tahun tapi tak ada kejelasan.


"Yang bisa menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung dengan perintah dari Presiden Prabowo," kata Irwan kepada wartawan, Senin, 28 Oktober 2024.

Selain kepada Kejagung, kasus yang sebelumnya ditangani Polri ini juga bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, keterlibatan lembaga hukum lain perlu dilakukan karena status tersangka payment gateway sudah terlalu lama menguap tanpa kejelasan.

"Ada kemungkinan jaksa peneliti yang merekomendasikan kelengkapan bukti (berkas) belum dipenuhi. Apabila telah terpenuhi dan belum dilimpahkan ke pengadilan, ini jadi pertanyaan keprofesionalan jaksa,” kritiknya.

Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway oleh Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32,09 miliar. Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Sementara itu, Denny menyebut payment gateway adalah upaya memperbaiki sistem pembayaran paspor secara online untuk menghilangkan praktik percaloan. Namun, Denny berujar bahwa kasus itu masih digantung dan selalu muncul jika ia kritis terhadap kekuasaan.

“Kalau saya mengkritisi kekuasaan, kasus itu dimunculkan dan diberitakan lagi ke publik,” ujar Denny.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya