Berita

Pemandangan jet tempur yang sedang dipersiapkan menjelang serangan tentara Israel ke Iran, pada Sabtu, 26 Oktober 2024 di Israel/Net

Dunia

Israel Pakai Wilayah Udara AS untuk Serang Iran

MINGGU, 27 OKTOBER 2024 | 15:20 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Terungkap lokasi peluncuran rudal yang digunakan Israel untuk menyerang sejumlah pangkalan militer Iran akhir pekan ini. 

Staf Umum Angkatan Bersenjata Iran dalam sebuah laporan menyebut bahwa jet tempur itu terbang di atas udara Irak yang dikontrol militer Amerika Serikat dan mereka menembakkan rudalnya dari sana.  

"Beberapa rudal jarak jauh dengan hulu ledak ringan ditembakkan dari sekitar 100 kilometer di luar perbatasan Iran (dekat Irak). Wilayah udara Irak berada di bawah pendudukan, komando, dan kendali militer AS. Keterlibatan AS dalam kejahatan ini sudah pasti," ungkap laporan tersebut. 

Dikatakan bahwa rudal-rudal Israel ditujukan ke sistem radar di provinsi perbatasan Ilam dan Khuzestan, serta di sekitar ibu kota Iran, Teheran.

Serangan dimulai sekitar pukul 2.30 pagi waktu setempat, tetapi sebagian besar rudal berhasil dicegat dengan sistem pertahanan udara Iran. 

Sementara rudal yang lolos memang menyebabkan beberapa kerusakan kecil dan kematian empat tentara. 

"Berkat respons cepat pertahanan udara nasional kami, kerusakan yang terjadi hanya terbatas, dengan beberapa sistem radar yang terpengaruh," kata pernyataan itu, seraya menambahkan bahwa beberapa sistem segera diperbaiki sementara yang lain masih dalam tahap perbaikan.

Angkatan bersenjata Iran menegaskan hak negara untuk mengambil tindakan yang sah dan sah pada waktu yang tepat, seraya juga menekankan perlunya gencatan senjata yang langgeng di Gaza dan Lebanon.

Mereka menuduh AS memainkan peran utama dalam mendukung tindakan kriminal Israel yang mengganggu stabilitas kawasan. 

Gedung Putih pekan lalu mengatakan serangan Israel terhadap Iran harus mengakhiri baku tembak langsung antara kedua belah pihak sambil memperingatkan Teheran tentang konsekuensi jika negara itu menanggapi.

Kementerian Luar Negeri Iran mengutuk serangan udara Israel, menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional dan menegaskan hak Iran untuk membela diri sebagaimana diuraikan dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Serangan langsung terhadap lokasi militer Iran ini menyusul serangan rudal Iran baru-baru ini di Tel Aviv, yang dilakukan sebagai balasan atas kematian pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah, pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, dan komandan Korps Garda Revolusi Islam Abbas Nilforoushan.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya