Berita

Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri RI/RMOL

Dunia

Indonesia Kecam Serangan Israel di 20 Pangkalan Militer Iran

MINGGU, 27 OKTOBER 2024 | 08:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Serangan udara Israel di 20 pangkalan militer di tiga provinsi Iran jelas merupakan pelanggaran hukum internasional yang tidak dapat diterima.

Hal itu ditegaskan oleh Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataan sikap Indonesia yang diunggah di akun X, dilihat redaksi pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Dikatakan bahwa serangan Israel hanya akan memperluas konflik dan meminta agar semua pihak lebih menahan diri.


"Semua pihak juga harus menahan diri semaksimal mungkin dan menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan serta menimbulkan ketidakstabilan lebih lanjut di kawasan," tegas pernyataan itu.

Tentu saja Indonesia mengecam keras serangan udara Israel terhadap Iran dan

Indonesia dengan tegas mengutuk serangan militer Israel terhadap Iran karena mengabaikan seruan internasional untuk menghentikan eskalasi militer.

'Indonesia dengan tegas mengutuk serangan militer Israel terhadap Iran. Peningkatan dan perluasan konflik ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan menunjukkan pengabaian hukum internasional sepenuhnya oleh Israel," tulis Kemlu RI.

Indonesia menegaskan kembali bahwa pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina tetap menjadi akar permasalahan konflik di Timur Tengah.

Oleh karenanya, perwujudan negara Palestina yang merdeka dalam kerangka Solusi Dua Negara merupakan satu-satunya cara untuk menciptakan perdamaian di kawasan.

Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB menjalankan tanggung jawabnya sesuai Piagam PBB untuk menghentikan sesegera mungkin semua bentuk kekerasan yang dilakukan Israel, termasuk tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dan serangan terhadap pasukan UNIFIL.

"Indonesia juga menekankan pentingnya Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut guna mengakhiri pendudukan ilegal tersebut," tambahnya.

Menurut laporan Al Jazeera, serangan Israel di puluhan pangkalan Iran dilancarkan pada Sabtu, 26 Oktober 2024 dini hari sekitar 02.30 waktu setempat.

Militer Israel mengklaim kesuksesannya menyerang pangkalan-pangkalan militer di Ilam, Khuzestan, dan Tehran.

Sementara itu, Iran melaporkan dampak serangan Israel minim. Mereka mencatat dua orang prajurit terbunuh dalam serangan itu.

"Serangan agresif berhasil diadang dan dibalas oleh sistem pertahanan udara terintegrasi negara," kata pangkalan pertahanan udara Iran.

Pemerintah Iran menyampaikan berhak dan wajib melakukan aksi pembelaan diri setelah serangan itu. Sementara itu, Israel menyatakan wajib merespons bila Iran melancarkan serangan balasan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya