Berita

Guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani yang diperkarakan ke jalur hukum atas tusuhan penganiayaan siswa

Politik

DPR Ramai Bela Guru Honorer Supriyani

SABTU, 26 OKTOBER 2024 | 12:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dukungan mengalir kepada Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang menghadapi proses hukum setelah dituduh menganiaya siswa berinisial MC, anak seorang anggota polisi.

Kasus itu mendapat perhatian publik dan memicu pembelaan dari Komisi X DPR RI, yang menekankan perlunya keadilan bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengingatkan, pendidikan nasional Indonesia dijalankan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, yang bertujuan membentuk watak bangsa cerdas dan bermartabat.

“Memberikan dukungan kepada guru Supriyani agar mendapatkan keadilan terhadap permasalahan hukum yang dialaminya, sesuai ketentuan hukum yang ada,” ujar Hetifah dalam keterangan resminya, Sabtu 26 Oktober 2024.

Hetifah juga mengimbau organisasi guru untuk memberikan pendampingan hukum kepada Supriyani sesuai Pasal 42 UU Guru dan Dosen.

"Komisi X DPR RI memiliki komitmen untuk mewujudkan sistem pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan dukungan terhadap kerja-kerja profesional guru," tegas politisi Golkar ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X, My Esti Wijayati juga menyoroti posisi rentan guru honorer dalam kasus ini. Menurutnya, guru honorer sering menghadapi risiko hukum ketika melakukan pembinaan siswa.

"Kasus guru Supriyani ini menjadi contoh betapa rentannya profesi guru di era saat ini,” ujarnya.

Esti menilai sistem pendidikan seharusnya mendukung peran guru, bukan sebaliknya menjadi ancaman. Ia menambahkan, profesi guru dilindungi Peraturan Kemendikbud 10/2017, termasuk dari intimidasi dan diskriminasi.

Esti lantas menyinggung keterangan LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), sebagai kuasa hukum Supriyani yang menyebut waktu kejadian sebagaimana dituduhkan tidak tepat karena siswa sudah pulang.

Di samping itu, tuntutan damai sebesar Rp50 juta dari pihak pelapor menambah kontroversi kasus ini.

“Kalau hal tersebut (pemerasan) benar terjadi, ini menjadi preseden yang buruk dalam sistem pendidikan kita,” ucap Esti.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

UPDATE

Kabar Baik, Harga Tiket Pesawat Ditargetkan Turun Sebelum Nataru

Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:06

Google Tak Membantu, IHSG Longsor di 7.540

Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:02

Komisi IX DPR Raker Bareng Kementerian PPMI, Ini yang Dibahas

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:54

Gugatan Terhadap Edi Damansyah Ditolak, Pakar: kerugian Konstitusional bagi Penggugat

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:40

Selip Lidah Suswono Lebih Parah dari Ahok

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:38

BRGM-PT PHR Gelar Pelatihan PLTB bagi Petani Riau untuk Pulihkan Ekosistem Gambut

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:38

Komnas HAM Dorong RUU KUHAP Masuk Prolegnas 2025-2029

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:21

Tom Lembong jadi Tersangka, Rieke Diah Pitaloka Kenang Momen Tolak Impor Gula Tahun 2015

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:14

Baru Diangkat, Sekjen Hizbullah Naim Qassem Sudah Ditarget Israel

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:00

AHY Ingin Ekonomi Tumbuh Merata Melalui Konektivitas Infrastruktur

Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:59

Selengkapnya