Berita

Pakar hukum Prof Henry Indraguna/Ist

Hukum

Penyelesaian Terbaik Kasus Guru Supriyani dengan Restorative Justice

SABTU, 26 OKTOBER 2024 | 10:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyelesaian terbaik kasus hukum yang menimpa guru honorer bernama Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah dengan restorative justice.

"Kasus guru Supriyani tolong segera dihentikan dengan restorative justice," kata pakar hukum Prof Henry Indraguna melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini berharap jaksa dapat menimbang kembali kelayakan terhadap terdakwa untuk dijatuhi pidana.


Terlebih kasus ini terkait masa depan dunia pendidikan. Maka selayaknya jaksa menerapkan mekanisme keadilan restoratif justice dalam kasus ini.

Seandainya tidak dapat dilakukan keadilan restoratif karena pihak keluarga pelapor atau korban menolak, kata Henry, maka berdasarkan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, jaksa bisa mengajukan tuntutan bebas.

Henry juga mengapresiasi penangguhan penahanan Supriyani sejak 22 Oktober 2024, sesuai Surat Penetapan Nomor 110 yang menyatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Supriyani.

“Syukur alhamdulillah Majelis Hakim menangguhkan penahanan Supriyani dengan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya,” kata Henry.

Sebelumnya, Supriyani terlibat dalam kasus hukum terkait dugaan pemukulan terhadap siswa yang ayahnya berprofesi sebagai polisi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya