Berita

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menuntut keadilan kepada pemerintah/Ist

Nusantara

Terancam Aktivitas Trawl, Nelayan Kecil Minta Pemerintah Bertindak Adil

SABTU, 26 OKTOBER 2024 | 02:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Nelayan kecil dan tradisional di Labuhanbatu Utara (Labura) menghadapi ancaman serius akibat semakin maraknya penggunaan pukat tarik dua (trawl) yang beroperasi secara ilegal di perairan mereka. 

Aktivitas trawl ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak ekosistem laut serta menghilangkan ruang tangkap nelayan kecil.

Situasi ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Labura beberapa waktu lalu. 


Kegiatan ini menghadirkan pakar sebagai narasumber antara lain Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr. Ir. Mohammad Imron dan peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Rani Septyarini.

Prof. Imron menjelaskan bahwa Permen KP No. 36 Tahun 2023 jelas melarang penggunaan alat tangkap trawl atau sekarang disebut Jaring Hela Berkantong di zona tangkap nelayan kecil. 

Nelayan dengan alat tangkap Jaring Hela Berkantong dengan ukuran kapal 10 GT ke atas diizinkan dioperasikan di Jalur III atau 12 mil ke atas dengan ukuran mata jaring di kantong 2 inch  dan harus dilengkapi TED di bagian badan jaringnya. Namun, pelanggaran tetap terjadi secara masif. 

"Kapal-kapal trawl beroperasi bahkan di bawah 5 mil dari garis pantai, yang jelas-jelas melanggar hukum dan mengorbankan hak nelayan kecil untuk mendapatkan ruang tangkap yang aman," tegasnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat, 25 Oktober 2024. 

Diskusi ini juga mengangkat dampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan bagi nelayan tradisional di Labura. 

Rani Septyarini menyatakan, kehidupan nelayan kian terjepit. 

“Mereka kehilangan sumber pendapatan akibat aktivitas trawl yang mendominasi perairan. Nelayan kecil tidak lagi mendapatkan hasil tangkap yang mencukupi, sementara biaya operasional mereka terus meningkat," ujar Rani.

Pengurus Pusat KNTI, Miftahul Khausar, yang hadir sebagai fasilitator, dengan keras mendorong pemerintah untuk bertindak. 

"Jika pemerintah tidak segera menertibkan kapal trawl ini, nelayan kecil akan terus terpinggirkan. Nelayan hidup dari laut, tetapi jika ruang tangkap mereka terus dirampas, bagaimana mereka bisa bertahan? Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran hak hidup nelayan," ujarnya dengan penuh penekanan.

Ketua DPD KNTI Labura, Syahrial Ulong lanjut menegaskan bahwa nelayan tradisional Labura mendesak pemerintah provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Pemda Labuhanbatu Utara untuk segera melakukan tindakan nyata terhadap masalah ini. 

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Tindakan tegas dan terukur diperlukan untuk menghentikan aktivitas trawl yang merusak wilayah tangkap nelayan kecil dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut,” tegasnya.

KNTI juga menuntut adanya patroli rutin dan penegakan hukum yang lebih efektif di perairan Labura. Jika pemerintah terus lamban dalam merespons, dampaknya akan sangat luas, bukan hanya bagi nelayan, tetapi juga bagi keberlanjutan sumber daya laut di wilayah tersebut.

Di akhir kegiatan, FGD ini menghasilkan kesepakatan bersama bahwa keadaan ini harus diselesaikan secara komprehensif melalui beberapa tindakan. 

Pertama, edukasi dan sosialisasi berkelanjutan perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ekosistem laut dan mematuhi peraturan. 

Kedua, pembinaan intensif harus diberikan kepada para pelanggar yang terus berulang, agar mereka dapat beralih ke praktik yang lebih sesuai dengan aturan. 

Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan pengawasan ketat harus dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. 

Keempat, patroli rutin oleh pemerintah dan aparat terkait sangat diperlukan untuk mencegah pelanggaran yang berkelanjutan. Terakhir, sanksi tegas harus diberikan kepada pelanggar, mulai dari pencabutan izin hingga pemidanaan jika pelanggaran memenuhi unsur pidana.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya