Berita

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menuntut keadilan kepada pemerintah/Ist

Nusantara

Terancam Aktivitas Trawl, Nelayan Kecil Minta Pemerintah Bertindak Adil

SABTU, 26 OKTOBER 2024 | 02:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Nelayan kecil dan tradisional di Labuhanbatu Utara (Labura) menghadapi ancaman serius akibat semakin maraknya penggunaan pukat tarik dua (trawl) yang beroperasi secara ilegal di perairan mereka. 

Aktivitas trawl ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak ekosistem laut serta menghilangkan ruang tangkap nelayan kecil.

Situasi ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Labura beberapa waktu lalu. 


Kegiatan ini menghadirkan pakar sebagai narasumber antara lain Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr. Ir. Mohammad Imron dan peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Rani Septyarini.

Prof. Imron menjelaskan bahwa Permen KP No. 36 Tahun 2023 jelas melarang penggunaan alat tangkap trawl atau sekarang disebut Jaring Hela Berkantong di zona tangkap nelayan kecil. 

Nelayan dengan alat tangkap Jaring Hela Berkantong dengan ukuran kapal 10 GT ke atas diizinkan dioperasikan di Jalur III atau 12 mil ke atas dengan ukuran mata jaring di kantong 2 inch  dan harus dilengkapi TED di bagian badan jaringnya. Namun, pelanggaran tetap terjadi secara masif. 

"Kapal-kapal trawl beroperasi bahkan di bawah 5 mil dari garis pantai, yang jelas-jelas melanggar hukum dan mengorbankan hak nelayan kecil untuk mendapatkan ruang tangkap yang aman," tegasnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat, 25 Oktober 2024. 

Diskusi ini juga mengangkat dampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan bagi nelayan tradisional di Labura. 

Rani Septyarini menyatakan, kehidupan nelayan kian terjepit. 

“Mereka kehilangan sumber pendapatan akibat aktivitas trawl yang mendominasi perairan. Nelayan kecil tidak lagi mendapatkan hasil tangkap yang mencukupi, sementara biaya operasional mereka terus meningkat," ujar Rani.

Pengurus Pusat KNTI, Miftahul Khausar, yang hadir sebagai fasilitator, dengan keras mendorong pemerintah untuk bertindak. 

"Jika pemerintah tidak segera menertibkan kapal trawl ini, nelayan kecil akan terus terpinggirkan. Nelayan hidup dari laut, tetapi jika ruang tangkap mereka terus dirampas, bagaimana mereka bisa bertahan? Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran hak hidup nelayan," ujarnya dengan penuh penekanan.

Ketua DPD KNTI Labura, Syahrial Ulong lanjut menegaskan bahwa nelayan tradisional Labura mendesak pemerintah provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Pemda Labuhanbatu Utara untuk segera melakukan tindakan nyata terhadap masalah ini. 

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Tindakan tegas dan terukur diperlukan untuk menghentikan aktivitas trawl yang merusak wilayah tangkap nelayan kecil dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut,” tegasnya.

KNTI juga menuntut adanya patroli rutin dan penegakan hukum yang lebih efektif di perairan Labura. Jika pemerintah terus lamban dalam merespons, dampaknya akan sangat luas, bukan hanya bagi nelayan, tetapi juga bagi keberlanjutan sumber daya laut di wilayah tersebut.

Di akhir kegiatan, FGD ini menghasilkan kesepakatan bersama bahwa keadaan ini harus diselesaikan secara komprehensif melalui beberapa tindakan. 

Pertama, edukasi dan sosialisasi berkelanjutan perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ekosistem laut dan mematuhi peraturan. 

Kedua, pembinaan intensif harus diberikan kepada para pelanggar yang terus berulang, agar mereka dapat beralih ke praktik yang lebih sesuai dengan aturan. 

Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan pengawasan ketat harus dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. 

Keempat, patroli rutin oleh pemerintah dan aparat terkait sangat diperlukan untuk mencegah pelanggaran yang berkelanjutan. Terakhir, sanksi tegas harus diberikan kepada pelanggar, mulai dari pencabutan izin hingga pemidanaan jika pelanggaran memenuhi unsur pidana.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya