Berita

Ketua Umum PMII Kalimantan Timur, Sainuddin, usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK, Jumat 25 Oktober 2024/RMOL

Hukum

PMII Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Karbon Pemprov Kaltim ke KPK

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 17:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera melakukan pengusutan terkait dugaan penyelewengan dana karbon di era kepemimpinan Isran Noor saat menjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu disampaikan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim, Sainuddin, saat menggelar unjuk rasa dan membuat laporan dugaan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 25 Oktober 2024.

"Kami mengamati selama lima tahun kepemimpinan Bapak Isran Noor selaku Gubernur Kalimantan Timur telah banyak kasus-kasus korupsi di Kalimantan Timur yang sampai hari ini status hukumnya belum jelas. Oleh karena dasar itulah kenapa kemudian sahabat-sahabat PMII Kalimantan Timur hadir ke depan Gedung KPK maupun aksi demonstrasi sekaligus melakukan aduan masyarakat," kata Sainuddin kepada wartawan.


Sainuddin mengaku melaporkan 2 dugaan tindak pidana korupsi ke Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK .

Pertama, kata Sainuddin, terkait dugaan penyelewengan dana karbon sebesar Rp290 miliar yang diberikan World Bank kepada Pemerintah Provinsi Kaltim di era kepemimpinan Isran Noor.

"Sangat disayangkan, pada tahun 2024 baru-baru ini realisasi dana karbon tersebut justru terdapat beberapa temuan, dan hari ini posisinya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi. Nah artinya dana-dana yang diagung-agungkan tersebut dan diharapkan untuk bisa mensejahterakan masyarakat Kalimantan Timur, justru terdapat temuan," jelas Sainuddin.

"Karena kami merasa sebagai masyarakat Kalimantan Timur betul-betul tidak merasakan manfaat dari dana karbon tersebut, dan angkanya juga cukup sangat fantastis untuk kemaslahatan masyarakat," sambung Sainuddin.

Laporan yang kedua, lanjut Sainuddin, yakni terkait dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupa tanah seluas 2.330 meter persegi yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan, tanpa sepengetahuan Pemkab Kutai Timur.

"Tentu langkah tersebut itu sudah menyalahi hukum ya, yang kemudian saya rasa ini KPK hadir dalam rangka penyelamatan aset tanah milik negara atau milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Nah makanya kemudian hari ini kita hadir melakukan aduan masyarakat perihal penyelamatan aset tersebut," pungkas Sainuddin.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya