Berita

Ketua Umum PMII Kalimantan Timur, Sainuddin, usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK, Jumat 25 Oktober 2024/RMOL

Hukum

PMII Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Karbon Pemprov Kaltim ke KPK

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 17:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera melakukan pengusutan terkait dugaan penyelewengan dana karbon di era kepemimpinan Isran Noor saat menjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu disampaikan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim, Sainuddin, saat menggelar unjuk rasa dan membuat laporan dugaan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 25 Oktober 2024.

"Kami mengamati selama lima tahun kepemimpinan Bapak Isran Noor selaku Gubernur Kalimantan Timur telah banyak kasus-kasus korupsi di Kalimantan Timur yang sampai hari ini status hukumnya belum jelas. Oleh karena dasar itulah kenapa kemudian sahabat-sahabat PMII Kalimantan Timur hadir ke depan Gedung KPK maupun aksi demonstrasi sekaligus melakukan aduan masyarakat," kata Sainuddin kepada wartawan.

Sainuddin mengaku melaporkan 2 dugaan tindak pidana korupsi ke Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK .

Pertama, kata Sainuddin, terkait dugaan penyelewengan dana karbon sebesar Rp290 miliar yang diberikan World Bank kepada Pemerintah Provinsi Kaltim di era kepemimpinan Isran Noor.

"Sangat disayangkan, pada tahun 2024 baru-baru ini realisasi dana karbon tersebut justru terdapat beberapa temuan, dan hari ini posisinya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi. Nah artinya dana-dana yang diagung-agungkan tersebut dan diharapkan untuk bisa mensejahterakan masyarakat Kalimantan Timur, justru terdapat temuan," jelas Sainuddin.

"Karena kami merasa sebagai masyarakat Kalimantan Timur betul-betul tidak merasakan manfaat dari dana karbon tersebut, dan angkanya juga cukup sangat fantastis untuk kemaslahatan masyarakat," sambung Sainuddin.

Laporan yang kedua, lanjut Sainuddin, yakni terkait dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupa tanah seluas 2.330 meter persegi yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan, tanpa sepengetahuan Pemkab Kutai Timur.

"Tentu langkah tersebut itu sudah menyalahi hukum ya, yang kemudian saya rasa ini KPK hadir dalam rangka penyelamatan aset tanah milik negara atau milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Nah makanya kemudian hari ini kita hadir melakukan aduan masyarakat perihal penyelamatan aset tersebut," pungkas Sainuddin.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

UPDATE

DPR Sambut Baik Upaya Indonesia Ingin Gabung BRICS Plus

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:53

Divonis 20 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan di Subang Ajukan Kasasi

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:37

Asupan Protein Ikan Pegang Peran Penting Gizi Rakyat

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:15

Fraksi PKS Dukung Visi Swasembada Pangan dan Energi Prabowo

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:58

Aksi Heroik Kapal Bakamla

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:46

Lahan Tembakau Blora Berkembang Pesat, Petani Sejahtera

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:03

Bermain Imbang 0-0 Lawan Australia, Timnas U-17 Pastikan Lolos Piala Asia

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:50

Bukit Tidar yang Penuh Kenangan

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:24

DPD Dorong Lemhanas Bikin Film Bertema Patriotisme

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:08

Pakar Hukum Endus Ada Pengkondisian Kasus Denny Indrayana

Senin, 28 Oktober 2024 | 02:29

Selengkapnya