Berita

CEO Tesla Elon Musk (kanan) melompat ke atas panggung saat ia bergabung dengan mantan Presiden AS dan calon presiden dari Partai Republik Donald Trump selama kampanye di Butler, Pennsylvania pada Sabtu waktu setempat 5 Oktober 2024/Net

Dunia

Elon Musk Jorjoran Dukung Trump, Sediakan Giveaway sampai Tambah Sumbangan Rp689 miliar

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 16:25 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Miliarder pemilik SpaceX dan Tesla, Elon Musk kembali menambah dana sumbangannya untuk Trump sebesar 44 juta dolar AS atau Rp689 miliar.

Sumbangan yang diberikan Musk pada America PAC (tim kampanye pendanaan Trump) itu diungkap jumlahnya oleh Komisi Pemilihan Umum Federal pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Musk sebelumnya dilaporkan telah menyumbang 75 juta dolar AS (Rp1,1 triliun) untuk America PAC di bulan Juli hingga September.


"Elon Musk memberikan sekitar 44 juta dolar AS kepada America PAC selama bulan Oktober," bunyi laporan Komisi Pemilihan Umum Federal tentang pendanaan kampanye terbaru dari Musk, seperti dimuat Reuters.

America PAC dibentuk untuk menarik pemilih di negara bagian yang diperebutkan untuk dapat menentukan hasil pemilihan. Mereka mengungkapkan pengeluaran lebih dari 47 juta dolar AS pada paruh pertama bulan Oktober.

Secara terpisah, kampanye Trump melaporkan pengeluaran lebih dari 88 juta dolar AS untuk iklan pada paruh pertama bulan tersebut, menyisakan 36 juta dolar di bank untuk tahap akhir kampanye.

Sumbangan Musk untuk America PAC mendorongnya masuk ke dalam klub eksklusif donatur besar Partai Republik, sebuah daftar yang juga mencakup pewaris perbankan Timothy Mellon dan miliarder kasino Miriam Adelson.

Sebagai bagian dari rencananya untuk membangkitkan dukungan bagi Trump, America PAC telah memberikan giveaway sebesar 1 juta dolar per hari kepada penandatangan petisi daring yang diajukan Musk.

Departemen Kehakiman mengirim surat kepada America PAC yang memperingatkan bahwa giveaway tersebut dapat melanggar hukum federal.

Petisi tersebut masuk ke area abu-abu hukum pemilu, dan para ahli hukum berbeda pendapat tentang apakah Musk dapat melanggar larangan membayar orang untuk mendaftar sebagai pemilih.

Sementara Wakil Presiden Kamala Harris yang menghabiskan lebih banyak dana daripada kampanye Trump dalam beberapa bulan terakhir, belum mengajukan rincian laporan keuangan selama awal bulan ini.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya