Berita

PT Bank Artha Graha Internasional/Net

Bisnis

BEI Kunci Saham INPC Setelah Melesat 69 Persen dalam Sepekan

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 12:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) pada perdagangan Jumat, 25 Oktober 2024.

Suspensi tersebut dilakukan pasca kenaikan harga saham INPC yang melonjak dalam waktu singkat.

"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC), BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham INPC pada perdagangan 25 Oktober 2024," kata BEI.


Menurut BEI, penguncian di bursa itu dilakukan dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan kepada investor.

Suspensi ini berlaku untuk perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang dalam berinvestasi.

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," kata BEI lebih lanjut.

Mengutip data RTI Business, saham Bank Artha Graha ini ditutup meroket 12,96 persen di Rp122 per saham pada perdagangan Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.

Dalam sepekan, saham INPC ini tercatat telah melonjak hingga 69,44 persen dan melesat 76,81 persen dalam sebulan, sehingga membuat BEI mengunci sementara saham tersebut.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya