Berita

Kejati Sumut menahan dua staff Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah/Ist

Hukum

Giliran Dua Staf Dinkes Tapanuli Tengah Ditahan Kejati Sumut

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 21:11 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) masih terus berproses di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Terbaru, dua orang staff di Dinas Kesehatan Tapteng ditahan oleh penyidik setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni HNG (PNS-Kasi Pelayanan Rujukan) dan HH (PNS, Kabid Pelayanan).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan mantan kadis dan kedua stafnya diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi beraroma pungutan liar (pungli) Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapteng), Tahun Anggaran (TA) 2023.


"Bahwa kedua tersangka ikut serta membantu mantan Kadis Kesehatan berinisial N yang telah ditahan lebih awal. Para tersangka mengumpulkan para Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapteng dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis dinkes. Dari hasil investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai puskesmas yang bertujuan untuk dana taktis Dinkes," katanya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka HNG dan HH dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya