Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Imbas Serangan Teror di Kantor TAI, Turki Bombardir 32 Situs PKK

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 15:18 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengeboman terhadap puluhan situs militan Partai Pekerja Kurdistan (PKK) dilakukan menyusul serangan teror di kantor Industri Dirgantara Turki (TAI) pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kementerian Pertahanan Turki mengumumkan telah menyerang 32 target PKK dan sekutunya sebagai balasan atas aksi teror di TAI yang menewaskan hingga lima orang.

"Dalam rangka menjalankan hak kami untuk membela diri, operasi udara dilakukan terhadap target teroris di Irak utara dan Suriah, dan total 32 target berhasil dihancurkan," bunyi pernyataan kementerian tersebut, seperti dimuat Shafaq News.


Kemenhan Turki menambahakan bahwa operasi militer balasan masih berlangsung.

Pihak berwenang Turki telah mengonfirmasi bahwa serangan di TAI telah menewaskan lima orang dan 22 lainnya luka-luka.

Wakil Presiden Turki Cevdet Yilmaz mengatakan empat korban adalah pegawai TAI sedangkan yang kelima adalah sopir taksi.

"Para penyerang membunuh sopir taksi sebelum membawa kendaraannya untuk melakukan serangan," ungkap media lokal, seperti dimuat BBC.

Video yang beredar di media sosial menunjukkan dua orang menembakkan senjata di sekitar pintu masuk TAI yang terletak sekitar 40 km dari ibu kota.

Menteri Dalam Negeri, Ali Yerlikaya mengatakan bahwa dua penyerang merupakan seorang wanita dan seorang pria, mereka berhasil ditangkap.

Menurut Yerlikaya, serangan teror yang menimpa TAI kemungkinan besar melibatkan kelompok pemberontak Kurdi, PKK.

PKK dilarang sebagai organisasi teroris di Turki, Amerika Serikat dan Inggris, dan telah berperang melawan negara Turki sejak tahun 1980an demi mendapatkan hak yang lebih besar bagi minoritas Kurdi di negara tersebut.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya