Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Judi Online Global Meningkat, Indonesia Hadapi Tantangan di Dalam dan Luar Negeri

Laporan: Jelita Mawar Hapsari
KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 14:44 WIB

Jumlah pengguna judi online global diperkirakan mencapai 281,3 juta orang pada tahun 2029. Menurut laporan Statista, penetrasi pengguna akan berada di angka 6 persen pada tahun 2024 dan meningkat menjadi 7,6 persen lima tahun kemudian.

Statista juga mencatat sepuluh negara dengan transaksi judi online terbesar di dunia. Amerika Serikat menempati posisi pertama dengan pendapatan mencapai 23,03 miliar Dolar AS (Rp376 triliun) pada tahun 2024. Sementara Inggris, Australia, Jepang, Kanada, Prancis, Italia, India, dan Spanyol, menyusul dalam daftar tersebut. 

Fenomena judi online tidak hanya marak di negara-negara maju. Di Indonesia sendiri, aktivitas ini semakin berkembang, meskipun secara resmi dilarang.  


Melansir dari Reuters, Kamis, 24 Oktober 2024, judi online dilarang di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia. Namun, tahun lalu lebih dari 3 juta orang Indonesia terlibat dalam aktivitas ini, yang nilainya diperkirakan hampir 20 miliar Dolar AS atau sekitar 1,5 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

“Kami sedang berperang melawan judi online,” tulis Reuters, mengutip pernyataan Budi Arie Setiadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi, dalam artikel 'Indonesia vows to crack down on 'blood sucking' online gambling'.

“Judi online sangat mengkhawatirkan, menghisap darah rakyat,” tambah Budi, seraya mengatakan bahwa judi online merusak keuangan keluarga dan seringkali berdampak pada perempuan.  
  
Selain itu, AFP dalam artikelnya yang berjudul ‘Chips down: Indonesia battles illegal online gambling’ juga mengulas dampak sosial yang diakibatkan oleh perjudian ilegal ini, seperti peningkatan kasus kekerasan dan perceraian. 

“Pada Juni, seorang polisi wanita di Jawa Timur membakar suaminya karena kecanduan judi. Tahun lalu, seorang pria berusia 48 tahun di Sulawesi Tengah merampok dan membunuh ibunya untuk membiayai kebiasaan judinya," demikian laporan AFP berdasarkan media lokal. 

"Media lokal juga melaporkan peningkatan kasus bunuh diri oleh pecandu judi tahun ini, sementara pengadilan Islam di Pulau Jawa mencatat lebih banyak permohonan cerai dari perempuan yang suaminya tidak berhenti berjudi," tambahnya.

Fenomena tersebut mendorong Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Juni lalu membentuk satuan tugas yang dipimpin oleh Menteri Keamanan, dan pada bulan yang sama memerintahkan penyedia layanan telekomunikasi untuk memblokir situs judi luar negeri, yang biasanya beroperasi dari Kamboja dan Filipina.  

Dalam perkembangan terbaru, semakin banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat sebagai operator judi online di luar negeri, terutama di kedua negara tersebut. 

“Hasil kerja sama dengan Indonesia menemukan 539 WNI bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online di Filipina,” ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti, dalam konferensi pers di Tangerang pada Rabu, 23 Oktober 2024. 

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga melaporkan bahwa mayoritas dari 4.730 WNI yang bekerja di sektor judi online di luar negeri berusia 18-35 tahun, masuk dalam usia produktif.  

“Kami mencatat ada pekerja dengan latar belakang pendidikan tinggi, bahkan beberapa di antaranya bergelar master dan mantan anggota DPRD,” ungkap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, pada hari yang sama. 

Judha menambahkan bahwa berdasarkan data dari tahun 2020 hingga 2024, sebagian besar WNI yang terlibat dalam industri ini bekerja di Kamboja.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya