Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Judi Online Global Meningkat, Indonesia Hadapi Tantangan di Dalam dan Luar Negeri

Laporan: Jelita Mawar Hapsari
KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 14:44 WIB

Jumlah pengguna judi online global diperkirakan mencapai 281,3 juta orang pada tahun 2029. Menurut laporan Statista, penetrasi pengguna akan berada di angka 6 persen pada tahun 2024 dan meningkat menjadi 7,6 persen lima tahun kemudian.

Statista juga mencatat sepuluh negara dengan transaksi judi online terbesar di dunia. Amerika Serikat menempati posisi pertama dengan pendapatan mencapai 23,03 miliar Dolar AS (Rp376 triliun) pada tahun 2024. Sementara Inggris, Australia, Jepang, Kanada, Prancis, Italia, India, dan Spanyol, menyusul dalam daftar tersebut. 

Fenomena judi online tidak hanya marak di negara-negara maju. Di Indonesia sendiri, aktivitas ini semakin berkembang, meskipun secara resmi dilarang.  


Melansir dari Reuters, Kamis, 24 Oktober 2024, judi online dilarang di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia. Namun, tahun lalu lebih dari 3 juta orang Indonesia terlibat dalam aktivitas ini, yang nilainya diperkirakan hampir 20 miliar Dolar AS atau sekitar 1,5 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

“Kami sedang berperang melawan judi online,” tulis Reuters, mengutip pernyataan Budi Arie Setiadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi, dalam artikel 'Indonesia vows to crack down on 'blood sucking' online gambling'.

“Judi online sangat mengkhawatirkan, menghisap darah rakyat,” tambah Budi, seraya mengatakan bahwa judi online merusak keuangan keluarga dan seringkali berdampak pada perempuan.  
  
Selain itu, AFP dalam artikelnya yang berjudul ‘Chips down: Indonesia battles illegal online gambling’ juga mengulas dampak sosial yang diakibatkan oleh perjudian ilegal ini, seperti peningkatan kasus kekerasan dan perceraian. 

“Pada Juni, seorang polisi wanita di Jawa Timur membakar suaminya karena kecanduan judi. Tahun lalu, seorang pria berusia 48 tahun di Sulawesi Tengah merampok dan membunuh ibunya untuk membiayai kebiasaan judinya," demikian laporan AFP berdasarkan media lokal. 

"Media lokal juga melaporkan peningkatan kasus bunuh diri oleh pecandu judi tahun ini, sementara pengadilan Islam di Pulau Jawa mencatat lebih banyak permohonan cerai dari perempuan yang suaminya tidak berhenti berjudi," tambahnya.

Fenomena tersebut mendorong Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Juni lalu membentuk satuan tugas yang dipimpin oleh Menteri Keamanan, dan pada bulan yang sama memerintahkan penyedia layanan telekomunikasi untuk memblokir situs judi luar negeri, yang biasanya beroperasi dari Kamboja dan Filipina.  

Dalam perkembangan terbaru, semakin banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat sebagai operator judi online di luar negeri, terutama di kedua negara tersebut. 

“Hasil kerja sama dengan Indonesia menemukan 539 WNI bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online di Filipina,” ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti, dalam konferensi pers di Tangerang pada Rabu, 23 Oktober 2024. 

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga melaporkan bahwa mayoritas dari 4.730 WNI yang bekerja di sektor judi online di luar negeri berusia 18-35 tahun, masuk dalam usia produktif.  

“Kami mencatat ada pekerja dengan latar belakang pendidikan tinggi, bahkan beberapa di antaranya bergelar master dan mantan anggota DPRD,” ungkap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, pada hari yang sama. 

Judha menambahkan bahwa berdasarkan data dari tahun 2020 hingga 2024, sebagian besar WNI yang terlibat dalam industri ini bekerja di Kamboja.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya