Berita

Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik/Net

Hukum

Petinggi Demokrat Rachland Nashidik Diperiksa KPK, Ada Apa?

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 14:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, Rachland Nashidik dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik memanggil Rachland Nashidik sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris nonaktif MA.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.

Selain itu kata Tessa, tim penyidik juga memanggil 2 orang saksi lainnya, yakni Tumpal Simanjuntak selaku pegawai Ombudsman, dan Kuntomo Jenawi selaku wiraswasta.

Pada Selasa, 5 Maret 2024, KPK umumkan telah mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU. Namun, KPK belum membeberkan identitas tersangkanya.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK menetapkan tiga orang tersangka TPPU, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy Idol.

Selain menjadi tersangka TPPU, Hasbi Hasan juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA. Dalam kasus suap yang baru itu, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.

Sementara itu dalam kasus suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (3/4).

Putusan tersebut pun diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusan di tingkat banding pada Kamis, 20 Juni 2024.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Hasbi Hasan dipidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan.

JPU KPK menilai, Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, di mana Hasbi menerima bagian total sebesar Rp3,25 miliar.

Rinciannya, berupa uang tunai sebesar Rp3 miliar, serta berupa 1 buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru, 1 buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah, dan 1 buah tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp250 juta.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar menggerakkan Hasbi bersama-sama dengan Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya, serta perkara kepailitan KSP Intidana di MA untuk kepentingan Heryanto Tanaka.

Selain itu, Hasbi juga telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya sejak Januari 2021-Februari 2022, di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

Jokowi dan Keluarga Bakal Masuk Gerindra, Begini Kata Dasco

Kamis, 05 Desember 2024 | 14:01

UPDATE

Ngamuk, Beijing Bekukan Aset 13 Perusahaan Pertahanan AS yang Ada di Tiongkok

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:57

BRI Sabet Dua Penghargaan di Ajang Bergengsi The 15th IICD Corporate Governance Award

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:43

Harga Emas Antam Anjlok Jelang Akhir Pekan

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:33

Menteri P2MI Lantik Tim Reaksi Cepat Pelindungan Pekerja Migran

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:31

PKB Tuding Tambang Liar Biang Kerok Banjir Sukabumi

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:22

Fadli Zon Apresiasi Penetapan Kolintang sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:20

Bukan karena Stok, Ini Biang Kerok Harga MinyaKita Tak Kunjung Turun

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:18

Petugas Lapas Ikut Dicopot Saat Terlibat Peredaran Narkoba

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:04

Pemberontak Suriah Rebut Provinsi Hama, Pukulan Baru untuk Bashar Al-Assad

Jumat, 06 Desember 2024 | 08:55

Kisruh Prancis, Saham Eropa Berakhir di Zona Hijau

Jumat, 06 Desember 2024 | 08:52

Selengkapnya