Berita

KN Pulau Dana-323 melaksanakan intercept terhadap Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 yang kembali memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia, di Laut Natuna Utara, pada Kamis, 24 Oktober 2024/Humas Bakamla

Pertahanan

Bakamla Kembali Usir Kapal China Coast Guard di Perairan Natuna Utara

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 12:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 kembali memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Tim Badan Keamanan Laut (Bakamla) pun segera bertindak tegas.

Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, langsung mengirim KN Pulau Dana-323 untuk melaksanakan intercept. Pukul 07.30 WIB, KN Pulau Dana-323 melakukan kontak namun tidak direspons.

Kapal CCG 5402 justru mendekati serta mengganggu MV Geo Coral yang sedang melakukan kegiatan survei.
 

 
"KN Pulau Dana-323 pun menghalau CCG 5402 untuk keluar dari Landas Kontinen Indonesia agar tidak mengganggu kegiatan survei MV Geo Coral," kata Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla, Yuhanes Antara, dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Oktober 2024.

Pada pelaksanaan shadowing, KN Pulau Dana-323 Bakamla bekerjasama dengan KRI SSA-378 TNI AL.

Pengusiran yang dilakukan oleh Bakamla terhadap kapal CCG di landas kontinen laut Natuna Utara, merupakan bentuk nyata dari komitmen untuk selalu menjaga keamanan di laut sesuai dengan tugas dan fungsi Bakamla, melalui patroli yang dilakukan oleh unsur-unsurnya.

Sebelumnya, Bakamla melalui unsur Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301, pernah mengusir Kapal CCG 5402 yang mengganggu kegiatan Survei dan Pengolahan Data Seismik 3D Arwana yang sedang dilaksanakan oleh PT Pertamina East Natuna menggunakan Kapal MV Geo Coral. Peristiwa ini terjadi di Laut Natuna Utara, pada Senin 21 Oktober 2024.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya