Berita

KN Pulau Dana-323 melaksanakan intercept terhadap Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 yang kembali memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia, di Laut Natuna Utara, pada Kamis, 24 Oktober 2024/Humas Bakamla

Pertahanan

Bakamla Kembali Usir Kapal China Coast Guard di Perairan Natuna Utara

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 12:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 kembali memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Tim Badan Keamanan Laut (Bakamla) pun segera bertindak tegas.

Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, langsung mengirim KN Pulau Dana-323 untuk melaksanakan intercept. Pukul 07.30 WIB, KN Pulau Dana-323 melakukan kontak namun tidak direspons.

Kapal CCG 5402 justru mendekati serta mengganggu MV Geo Coral yang sedang melakukan kegiatan survei.
 

 
"KN Pulau Dana-323 pun menghalau CCG 5402 untuk keluar dari Landas Kontinen Indonesia agar tidak mengganggu kegiatan survei MV Geo Coral," kata Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla, Yuhanes Antara, dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Oktober 2024.

Pada pelaksanaan shadowing, KN Pulau Dana-323 Bakamla bekerjasama dengan KRI SSA-378 TNI AL.

Pengusiran yang dilakukan oleh Bakamla terhadap kapal CCG di landas kontinen laut Natuna Utara, merupakan bentuk nyata dari komitmen untuk selalu menjaga keamanan di laut sesuai dengan tugas dan fungsi Bakamla, melalui patroli yang dilakukan oleh unsur-unsurnya.

Sebelumnya, Bakamla melalui unsur Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301, pernah mengusir Kapal CCG 5402 yang mengganggu kegiatan Survei dan Pengolahan Data Seismik 3D Arwana yang sedang dilaksanakan oleh PT Pertamina East Natuna menggunakan Kapal MV Geo Coral. Peristiwa ini terjadi di Laut Natuna Utara, pada Senin 21 Oktober 2024.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya