Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pengumpulan fee di muka terkait penunjukan langsung proyek di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 7 orang saksi di Polrestabes Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024.
"Didalami terkait pengumpulan fee di muka terkait pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Kecamatan," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober 2024.
Ketujuh saksi yang telah diperiksa, yakni Mohamad Irwansyah selaku Kepala Dinas Penataan Ruang Pemkot Semarang, Endang Sri Rejeki selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Pemkot Semarang, Satrio Imam Poetranto selaku mantan Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Semarang.
Selanjutnya, Marthen Stevanus Da Costa AP selaku Sekretaris Satpol PP Pemkot Semarang, Alif Hidayatullah selaku PNS di BPBJ Sekretariat Daerah Pemkot Semarang, Dian Arianti selaku PNS di BPBJ Sekretariat Daerah Pemkot Semarang, dan Siswoyo selaku Direktur CV Dua Putra yang juga Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang.
"Para saksi juga didalami terkait proses pengesahan SK upah pungut dan proyek-proyek yang didapat tersangka dari pihak swasta," pungkas Tessa.
Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga.
Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya yang terletak
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen yang berisi catatan-catatan tangan, uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka, yakni P Rachmat Utama Djangkar)selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita selaku Walikota Semarang.
Selanjutnya, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP yang juga merupakan suami Mbak Ita, dan Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri.