Berita

Youtuber Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim/Net

Hukum

Novi Didesak Laporkan Balik Agus Salim dengan Pasal Penggelapan

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 02:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Youtuber Pratiwi Noviyanthi alias Novi disarankan melaporkan balik Agus Salim, korban penyiraman air keras, ke aparat kepolisian dengan pasal penggelapan uang.

Demikian dikatakan praktisi hukum Haposan Hutagalung yang dikutip dari YouTube Seleb oncam news, Kamis, 24 Oktober 2024.

"Uang itu dikumpul dengan motif dan pertimbangan untuk pengobatan si Agus totalnya berapa saya gak ngerti," kata Haposan.

Haposan menilai Agus salah jika uang donasi masyarakat  tidak digunakan untuk berobat.

"Novi laporin aja (Agus), daripada anda dituntut para donatur itu. Laporin kepada polisi," saran Haposan.

Haposan mengaku bingung kenapa bisa Agus yang melaporkan Novi. Padahal Novi adalah sosok yang membantunya sejak awal.

"Novi bisa laporkan Agus itu penggelapan uang, laporin aja, gausah takut," tegas Haposan.

"Menurut saya ini ukuran moralitas, sudah ditolong tapi malah ngelaporin," sambungnya.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang warga bernama M. Agus Salim terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Laporan yang dilayangkan Agus teregistrasi dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Oktober 2024 dengan penyertaan Pasal 27 A UU 1/2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Jo Pasal 45 ayat 4 terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan dilayangkan terhadap terlapor yaitu Pratiwi Noviyanthi, yang menyangkut pengelolaan dana donasi sebesar Rp1,4 miliar yang dikumpulkan untuk korban penyiraman air keras.

“Saudara MAS melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta ancaman melalui media elektronik yang dilakukan oleh PN. Laporan ini kami terima pada tanggal 19 Oktober 2024 dan akan segera kami tindaklanjuti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.




Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

UPDATE

DPR Sambut Baik Upaya Indonesia Ingin Gabung BRICS Plus

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:53

Divonis 20 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan di Subang Ajukan Kasasi

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:37

Asupan Protein Ikan Pegang Peran Penting Gizi Rakyat

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:15

Fraksi PKS Dukung Visi Swasembada Pangan dan Energi Prabowo

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:58

Aksi Heroik Kapal Bakamla

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:46

Lahan Tembakau Blora Berkembang Pesat, Petani Sejahtera

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:03

Bermain Imbang 0-0 Lawan Australia, Timnas U-17 Pastikan Lolos Piala Asia

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:50

Bukit Tidar yang Penuh Kenangan

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:24

DPD Dorong Lemhanas Bikin Film Bertema Patriotisme

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:08

Pakar Hukum Endus Ada Pengkondisian Kasus Denny Indrayana

Senin, 28 Oktober 2024 | 02:29

Selengkapnya