Berita

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kanan) dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung/Puspenkum Kejagung

Hukum

Kejagung Sita Duit Rp20 Miliar terkait Suap Hakim Pengadil Ronald Tannur

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 02:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang lebih dari Rp20 miliar dari hasil penggeledahan di enam lokasi dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penganiayaan Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang didominasi uang tunai.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni tiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, serta pengacara Lisa Rahmat.

Penggeledahan pertama di rumah pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya dengan barang bukti uang tunai Rp1.190.000.000, 451.700 dolar AS, 717.043 dolar Singapura dan sejumlah catatan transaksi.

Penggeledahan kedua di apartemen pengacara Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, dengan barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing.

"Dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000, dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan handphone," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu malam, 23 Oktober 2024.

Penggeledahan ketiga di apartemen hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, dengan barang bukti uang tunai Rp97.500.000, 32.000 dolar Singapura, uang 35.992,25 sen Ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti eletronik.

"Keempat di lokasi rumah oknum hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang, dengan barang bukti 6.000 dolar AS, 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik," kata Abdul.

Lokasi penggeledahan kelima, apartemen hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya dengan mengamankan uang tunai Rp104.000.000, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 Yen, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Terakhir, penyidik menggeledah apartemen oknum hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya dengan barang bukti uang tunai Rp21.400.000, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura dan barang bukti elektronik.

"Bila diitung dalam kurs rupiah, seluruh barang bukti mencapai Rp20,267,276,347," kata Abdul.




Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya