Berita

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kanan) dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung/Puspenkum Kejagung

Hukum

Kejagung Sita Duit Rp20 Miliar terkait Suap Hakim Pengadil Ronald Tannur

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 02:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang lebih dari Rp20 miliar dari hasil penggeledahan di enam lokasi dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penganiayaan Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang didominasi uang tunai.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni tiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, serta pengacara Lisa Rahmat.


Penggeledahan pertama di rumah pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya dengan barang bukti uang tunai Rp1.190.000.000, 451.700 dolar AS, 717.043 dolar Singapura dan sejumlah catatan transaksi.

Penggeledahan kedua di apartemen pengacara Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, dengan barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing.

"Dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000, dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan handphone," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu malam, 23 Oktober 2024.

Penggeledahan ketiga di apartemen hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, dengan barang bukti uang tunai Rp97.500.000, 32.000 dolar Singapura, uang 35.992,25 sen Ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti eletronik.

"Keempat di lokasi rumah oknum hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang, dengan barang bukti 6.000 dolar AS, 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik," kata Abdul.

Lokasi penggeledahan kelima, apartemen hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya dengan mengamankan uang tunai Rp104.000.000, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 Yen, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Terakhir, penyidik menggeledah apartemen oknum hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya dengan barang bukti uang tunai Rp21.400.000, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura dan barang bukti elektronik.

"Bila diitung dalam kurs rupiah, seluruh barang bukti mencapai Rp20,267,276,347," kata Abdul.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya