Berita

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kanan) dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung/Puspenkum Kejagung

Hukum

Kejagung Sita Duit Rp20 Miliar terkait Suap Hakim Pengadil Ronald Tannur

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 02:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang lebih dari Rp20 miliar dari hasil penggeledahan di enam lokasi dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penganiayaan Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang didominasi uang tunai.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni tiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, serta pengacara Lisa Rahmat.


Penggeledahan pertama di rumah pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya dengan barang bukti uang tunai Rp1.190.000.000, 451.700 dolar AS, 717.043 dolar Singapura dan sejumlah catatan transaksi.

Penggeledahan kedua di apartemen pengacara Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, dengan barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing.

"Dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000, dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan handphone," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu malam, 23 Oktober 2024.

Penggeledahan ketiga di apartemen hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, dengan barang bukti uang tunai Rp97.500.000, 32.000 dolar Singapura, uang 35.992,25 sen Ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti eletronik.

"Keempat di lokasi rumah oknum hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang, dengan barang bukti 6.000 dolar AS, 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik," kata Abdul.

Lokasi penggeledahan kelima, apartemen hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya dengan mengamankan uang tunai Rp104.000.000, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 Yen, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Terakhir, penyidik menggeledah apartemen oknum hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya dengan barang bukti uang tunai Rp21.400.000, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura dan barang bukti elektronik.

"Bila diitung dalam kurs rupiah, seluruh barang bukti mencapai Rp20,267,276,347," kata Abdul.




Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya