Seorang wanita berinsial N (35) ditangkap usai mencoba menyelundukpan narkoba jenis sabu/Ist
Seorang wanita berinisial N (35) ditangkap usai mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas IIA Salemba di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Oktober sekira pukul 13.17 WIB.
Beruntung, aksi ini digagalkan oleh petugas Lapas.
"Kami mengamankan satu perempuan inisial N (35) warga Batang, Jateng. Dia membawa barang yang kami duga narkotika. Ada dua jenis yang dibawa, sabu sama ekstasi. Hasil penimbangan di depan penyidik kemarin, sabu 4,95 gram terus kemudian ekstasi nya 6 butir," kata Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat dalam keterangan resmi Rabu, 23 Oktober 2024.
Saat ditanya petugas Lapas, rupanya N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
F ditahan, karena terjerat kasus narkoba dan dihukum pidana 5 tahun 6 bulan. Narkoba yang dibawa pun untuk suaminya
"Untuk suaminya, hasil pengakuan untuk suaminya," tutur Beni.
Selain sabu, N juga mencoba menyelundupkan sebanyak enam butir pil ekstasi yang dibungkus menggunakan plastik berbeda dengan lilitan lakban berwarna hitam dan disembunyikan dalam kemaluannya.
Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di area Lapas Kelas IIA Salemba.
Kini, kasus telah diambil alih oleh kepolisian, dan barang bukti juga diserahkan ke Polsek Cempaka Putih.