Berita

Toyota Crown 2.5 HV G-Executive jadi mobil dinas menteri di era Joko Widodo/Net

Otomotif

Soal Mobil Dinas Kabinet Merah Putih, Menteri Dapat Jatah Lebih Banyak dari Wakil Menteri

RABU, 23 OKTOBER 2024 | 15:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih tetap mendapat jatah mobil dinas. Namun, jatah untuk menteri lebih banyak dari wakil menteri.

Soal fasilitas mobil dinas untuk menteri hingga wakil menteri itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. 

Soal pemberian kendaraan dinas itu diatur dalam Pasal 5 ayat, yang berbunyi: (1) Kepada masing-masing menteri negara disediakan sebuah rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya. (2) Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh negara.

Soal jumlah unit mobil dinas, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, di mana menteri dan yang setingkat akan mendapatkan maksimal 2 unit. Jenisnya bisa sedan, SUV, ataupun MPV dengan kualifikasi A.

Kualifikasi A adalah mobil dengan jenis sedan, SUV, atau MPV dengan kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder. Mobil dengan kualifikasi A juga akan didapat oleh wakil menteri. Namun wakil menteri itu hanya mendapat jatah 1 unit mobil dinas.

Di sisi lain, tidak ada ketentuan yang mengatur para menteri maupun wakil menteri wajib menggunakan mobil dinas. Di era Presiden Joko Widodo, sejumlah menterinya diketahui tak menggunakan mobil dinas yang diberikan.

Sebagai contoh, saat menjabat Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto diketahui banyak menggunakan Alphard putih. Sementara para menteri di Kabinet Indonesia Maju mendapat jatah mobil dinas Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.

Sejauh ini, belum ada informasi pasti tipe dan model mobil dinas yang akan diberikan kepada para pembantu Presiden Prabowo Subianto.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

UPDATE

DPR Sambut Baik Upaya Indonesia Ingin Gabung BRICS Plus

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:53

Divonis 20 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan di Subang Ajukan Kasasi

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:37

Asupan Protein Ikan Pegang Peran Penting Gizi Rakyat

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:15

Fraksi PKS Dukung Visi Swasembada Pangan dan Energi Prabowo

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:58

Aksi Heroik Kapal Bakamla

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:46

Lahan Tembakau Blora Berkembang Pesat, Petani Sejahtera

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:03

Bermain Imbang 0-0 Lawan Australia, Timnas U-17 Pastikan Lolos Piala Asia

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:50

Bukit Tidar yang Penuh Kenangan

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:24

DPD Dorong Lemhanas Bikin Film Bertema Patriotisme

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:08

Pakar Hukum Endus Ada Pengkondisian Kasus Denny Indrayana

Senin, 28 Oktober 2024 | 02:29

Selengkapnya