Berita

Toyota Crown 2.5 HV G-Executive jadi mobil dinas menteri di era Joko Widodo/Net

Otomotif

Soal Mobil Dinas Kabinet Merah Putih, Menteri Dapat Jatah Lebih Banyak dari Wakil Menteri

RABU, 23 OKTOBER 2024 | 15:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih tetap mendapat jatah mobil dinas. Namun, jatah untuk menteri lebih banyak dari wakil menteri.

Soal fasilitas mobil dinas untuk menteri hingga wakil menteri itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. 

Soal pemberian kendaraan dinas itu diatur dalam Pasal 5 ayat, yang berbunyi: (1) Kepada masing-masing menteri negara disediakan sebuah rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya. (2) Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh negara.


Soal jumlah unit mobil dinas, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, di mana menteri dan yang setingkat akan mendapatkan maksimal 2 unit. Jenisnya bisa sedan, SUV, ataupun MPV dengan kualifikasi A.

Kualifikasi A adalah mobil dengan jenis sedan, SUV, atau MPV dengan kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder. Mobil dengan kualifikasi A juga akan didapat oleh wakil menteri. Namun wakil menteri itu hanya mendapat jatah 1 unit mobil dinas.

Di sisi lain, tidak ada ketentuan yang mengatur para menteri maupun wakil menteri wajib menggunakan mobil dinas. Di era Presiden Joko Widodo, sejumlah menterinya diketahui tak menggunakan mobil dinas yang diberikan.

Sebagai contoh, saat menjabat Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto diketahui banyak menggunakan Alphard putih. Sementara para menteri di Kabinet Indonesia Maju mendapat jatah mobil dinas Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.

Sejauh ini, belum ada informasi pasti tipe dan model mobil dinas yang akan diberikan kepada para pembantu Presiden Prabowo Subianto.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya