Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

LSAK: Pansel Capim KPK Era Jokowi Bisa Dilanjutkan Prabowo

RABU, 23 OKTOBER 2024 | 15:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses seleksi pemimpin dan dewan pengawas KPK oleh panitia seleksi (Pansel) era Joko Widodo tidak perlu dihentikan Presiden Prabowo Subianto.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri mengatakan, Pansel KPK era Jokowi bekerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Putusan MK ini otomatis membuat periode pimpinan KPK saat ini berakhir pada 20 Desember 2024. Sementara pembentukan Pansel KPK di masa pemerintahan Jokowi wajar dilakukan karena seleksi pimpinan membutuhkan proses dan persiapan.


"Putusan MK tersebut tidak mewajibkan pembentukan Pansel KPK harus oleh presiden yang baru dilantik. Justru jika dilakukan setelah pelantikan presiden baru, dikhawatirkan proses seleksi pimpinan dan Dewas KPK kurang waktu," kata Hariri dalam keterangannya, Rabu, 23 Oktober 2024.

Selain itu, substansi dalam pertimbangan putusan MK a qua dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK adalah upaya menghindari penilaian berulang oleh Presiden dan DPR dalam masa periode yang sama.

Realisasi putusan MK ini, kata Hariri, telah dilakukan oleh Pansel KPK yang dipimpin Yusuf Atjeh.

Faktanya, penyerahan 20 nama calon pemimpin dan calon Dewas KPK diserahkan pada 1 Oktober 2024, bersamaan pelantikan anggota DPR baru. Artinya, Pansel KPK telah memenuhi kehendak putusan hukum nomor 112/PUU-XX/2022.

"Proses seleksi yang akuntabel dan transparan lebih substantif karena akan diawasi publik daripada proses seleksi yang terburu-buru," pungkasnya. 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya