Foto ilustrasi: tangkapan layar harga Toyota Celica di marketplace
Sanitiar Burhanuddin yang baru diambil sumpah dan dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Jaksa Agung kembali tercatat memiliki kekayaan Rp11.840.701.499.
Angka tersebut diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Burhanuddin yang diunggah situs elhkpn.kpk.go.id. LHKPN tersebut disampaikan Burhanuddin pada 7 Februari 2024.
Berdasarkan LHKPN tersebut, Burhanuddin memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandung Barat dan Tangerang Selatan dengan total nilai Rp5.325.000.000.
Adik politisi PDIP Tubagus Hasanuddin itu tercatat hanya memiliki satu unit mobil yakni Toyota Celica Minibus tahun 2002 senilai Rp44.286.750.
(Tangkapan layar)
Selain tanah dan kendaraan, kekayaan Burhanuddin lainnya terdiri dari harta bergerak lainnya sebesar Rp350.272.033, serta kas dan setara kas sebesar Rp6.121.142.716.
Burhanuddin tercatat tidak memiliki surat berharga, hutang, dan harta lainnya.
Burhanuddin dilantik Prabowo menjadi Jaksa Agung di Istana Negara Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
Pelantikan Burhanuddin berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135/P tahun 2024 tentang Pengangkatan Jaksa Agung RI.
"Mengangkat ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," bunyi Keppres yang ditandatangani Prabowo.
Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran
Jumat, 24 April 2026 | 16:14
Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran
Jumat, 24 April 2026 | 15:44
BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah
Jumat, 24 April 2026 | 15:38
40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat
Jumat, 24 April 2026 | 15:31
AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal
Jumat, 24 April 2026 | 15:24
Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden
Jumat, 24 April 2026 | 15:13
Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara
Jumat, 24 April 2026 | 14:46
KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah
Jumat, 24 April 2026 | 14:43
Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi
Jumat, 24 April 2026 | 14:17
Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas
Jumat, 24 April 2026 | 14:16
Selengkapnya