Berita

Sejarawan Anhar Gonggong dalam acara Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bersama Lemhannas RI di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024/Ist

Politik

DPD Bahas Konstruksi Ketatanegaraan Berdasarkan Sejarah Bangsa

SELASA, 22 OKTOBER 2024 | 19:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota DPD periode 2024-2029 mengikuti kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bersama Lemhannas RI di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat wawasan kebangsaan dan membangun karakter bangsa dalam menjalankan tugas sebagai perwakilan daerah.

Anggota DPD RI dari DI Yogyakarta Hilmy Muhammad mengatakan, Indonesia memiliki sejarah besar dalam perkembangan demokrasi dengan dinamika yang cukup kompleks dan perkembangan yang sangat dinamis. Mulai dari demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila Orde Baru dan yang terakhir demokrasi reformasi yang berlangsung sampai saat ini. 


“Untuk itu, Indonesia menghadapi tantangan yang besar dalam proses demokrasi tersebut," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Anggota DPD RI dari Sulawesi Tenggara Laode Umar Bonte menilai bahwa dalam proses demokrasi, posisi DPD RI masih lemah. Menurutnya, DPD RI memiliki ruang untuk memperjuangkan daerahnya. Sehingga hal tersebut menjadi tantangan ke depan bagi DPD RI agar dapat menjadi salah satu lembaga negara yang kuat sesuai tujuan pembentukannya.

"Peran dan fungsi DPD RI masih belum sesuai dengan konstruksi ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945. DPD RI sebagai wujud kekuasaan legislatif dan penyeimbang strong bicameralism belum diberikan peran yang kuat sebagai salah satu penopang utama dalam mewujudkan cita-cita negara," ungkap Laode.

Senada, Anggota DPD RI dari Bangka Belitung Darmansyah Husein berpendapat bahwa posisi DPD RI pasca amandemen 1945 tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keberadaan DPD RI belum sesuai dengan cita-cita bangsa yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. 

"Bagaimana perspektif tentang pembentukan DPD RI ini? Apakah kita kembali ke UUD 45 atau kembali melakukan amandemen untuk penguatan fungsi dan peran DPD RI?," ucap Darmansyah.

Sejarawan dan akademisi Indonesia Anhar Gonggong menjelaskan bahwa sebagai lembaga perwakilan daerah, nilai-nilai kebangsaan yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila harus terus menjadi pedoman bagi DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi daerah.

"DPD RI harus membangun nilai-nilai yang terkandung di dalam UUD 1945. Pada Pembukaan UUD 1945 telah merumuskan nilai etnis dan keagamaan yang kemudian menjadi semboyan Bhineka Tunggal Ika," jelas Anhar.

Agar dapat menjalankan fungsi dan perannya sebagai perwakilan daerah, lanjutnya, DPD RI dapat belajar dari pengalaman sejarah pemimpin bangsa. Menurutnya, DPD RI dapat melakukan dialog dengan Anggota DPR RI untuk merumuskan landasan berpikir yang sama dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Sejarah pembentukan bangsa ini dimulai dengan dialog untuk mendapatkan kesepahaman. Untuk itu, DPD RI dapat melakukan dialog dengan DPR RI agar dapat menemukan landasan berpikir yang hebat dan dapat diterima oleh semua pihak," jelas Anhar.

Di akhir diskusi itu, Anggota DPD RI dari Bali Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik berpendapat bahwa DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah memiliki peran penting bagi daerah. Menurutnya anggota DPD RI memiliki legitimasi yang tinggi karena telah mewakili puluhan juta suara rakyat di daerah pemilihannya. 

"Kita tidak boleh berputus asa, di pundak kita ada suara puluhan juta suara rakyat. Setiap anggota DPD RI mewakili lebih dari 10 kali lipat suara anggota DPR RI. Untuk itu kita akan terus berjuang melalui dialog dengan DPR RI untuk menghasilkan sebuah diplomasi," tegas Ni Luh.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya