Berita

Pabtik tekstil Primissima/GBKI

Bisnis

Pabrik Tekstil BUMN PHK Massal, Karyawan Sisa 3 Orang

SELASA, 22 OKTOBER 2024 | 13:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pabrik tekstil BUMN, PT Primissima (Persero) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap hampir seluruh karyawannya.

PHK massal itu berdampak terhadap 402 karyawan. Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah bahkan mengungkapkan di perusahaannya kini hanya tersisa tiga orang

"Yang belum di-PHK tiga orang yaitu dua direksi dan satu komisaris," katanya pada Senin 21 Oktober 2024.


Langkah PHK diambil usai BUMN tekstil ini sempat merumahkan karyawannya pada Juni 2024.

Menurut penjelasan Umansyah, keputusan tersebut dilakukan karena perusahaan sudah tidak mampu untuk beroperasi secara normal.

"Intinya benar bahwa kita melakukan PHK massal terhadap karyawan karena perusahaan tidak mempunyai kemampuan apa pun lagi untuk beroperasi secara normal,"jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa perusahaan akan memberikan semua hak karyawan, mencakup gaji yang terutang hingga pesangon sesuai dengan perjanjian kerja.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih mengatakan bahwa PT Primissima telah menginformasikan soal PHK massal tersebut sejak 10 September 2024.

"Penandatanganan perjanjian bersama atau PB terkait dengan PHK karyawan sebanyak 402 orang dilakukan kemarin 14-18 Oktober 2024," kata Sutiasih.

Menurut Sutiasih, 402 karyawan tersebut bersedia menandatangani perjanjian bersama PHK PT Primissima.

Nantinya Perjanjian Bersama PHK 402 karyawan ini akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Sleman agar statusnya mengikat, sehingga janji perusahaan menyangkut hak-hak karyawan yang terdampak PHK bisa dipenuhi.

Dalam Perjanjian Bersama PHK tersebut pihak perusahaan berjanji akan memenuhi hak-hak para karyawan paling lambat 31 Desember 2025.

"Mudah-mudah sebelum 31 Desember 2025 itu bisa dipenuhi," katanya.

Selanjutnya, Sutiasih juga mengatakan pihaknya tengah berusaha untuk membantu karyawan yang kena PHK untuk mendapatkan pekerjaan kembali

"Kami menghadirkan empat perusahaan untuk merekrut tenaga kerja yang ter-PHK," ujarnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya