Berita

ASDP/Net

Hukum

KPK Buka Peluang Miskinkan Tersangka Korupsi ASDP dengan Pasal TPPU

SELASA, 22 OKTOBER 2024 | 07:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan menerapkan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyitaan aset-aset yang telah dilakukan selama ini masih didalami oleh tim penyidik apakah mengarah ke TPPU atau tidak.

"TPPU tentunya dapat diterbitkan Sprindiknya untuk menjangkau aset-aset yang sudah dialihnamakan, sudah dialih bentuk, yang mana itu menyulitkan penyidik untuk penyelamatan aset atau asset recovery pada surat perintah penyidikan yang terbit," kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 22 Oktober 2024.

Namun demikian kata Tessa, jika dalam surat perintah penyidikan yang sudah berjalan saat ini dapat memulihkan aset-aset hasil tindak pidana korupsi, maka sangkaan TPPU tidak perlu diterbitkan.

"Jadi terbitnya surat perintah penyidikan untuk TPPU ini pada prinsipnya untuk menjangkau atau pengembalian pemulihan aset yang sudah dialih bentuk atau alihnamakan," pungkas Tessa.

Proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.

Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat tersangka.

Meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan identitas tersangka, keempatnya justru telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu keempat tersangka kalah. 

Keempat tersangka dimaksud adalah  Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya