Berita

ASDP/Net

Hukum

KPK Buka Peluang Miskinkan Tersangka Korupsi ASDP dengan Pasal TPPU

SELASA, 22 OKTOBER 2024 | 07:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan menerapkan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyitaan aset-aset yang telah dilakukan selama ini masih didalami oleh tim penyidik apakah mengarah ke TPPU atau tidak.

"TPPU tentunya dapat diterbitkan Sprindiknya untuk menjangkau aset-aset yang sudah dialihnamakan, sudah dialih bentuk, yang mana itu menyulitkan penyidik untuk penyelamatan aset atau asset recovery pada surat perintah penyidikan yang terbit," kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 22 Oktober 2024.


Namun demikian kata Tessa, jika dalam surat perintah penyidikan yang sudah berjalan saat ini dapat memulihkan aset-aset hasil tindak pidana korupsi, maka sangkaan TPPU tidak perlu diterbitkan.

"Jadi terbitnya surat perintah penyidikan untuk TPPU ini pada prinsipnya untuk menjangkau atau pengembalian pemulihan aset yang sudah dialih bentuk atau alihnamakan," pungkas Tessa.

Proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.

Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat tersangka.

Meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan identitas tersangka, keempatnya justru telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu keempat tersangka kalah. 

Keempat tersangka dimaksud adalah  Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya