Berita

Kuasa hukum Lady Marsella, Muara Karta Simatupang (tengah)/Ist

Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Artis Lady Marsella Tempuh Praperadilan

SENIN, 21 OKTOBER 2024 | 23:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perkara artis Lady Marsella memasuki babak baru usai mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam peristiwa pidana terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) di Balai Kota Pemda DKI Jakarta pada tanggal 20 September 2020. 

Lady Marsella ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Agustus 2024, yang diikuti dengan tindakan upaya paksa oleh tim penyidik.

"Ini jelas kriminalisasi karena tidak adanya dua alat bukti yang memadai dan tidak diketahui siapa pelapor dan yang melaporkan Lady Marsella sehingga ditahan, dengan pasal 55 dan 56," ujar kuasa hukum Lady Marsella, Muara Karta Simatupang dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin, 21 Oktober 2024.


Dalam permohonan praperadilan Lady Marsella, Muara Karta memaparkan penerapan dan prosedur yang dianggap tidak tepat terkait minimal dua alat bukti yang digunakan penyelidikan untuk membuktikan keterlibatannya. 

Lady Marsella merupakan pemilik sekaligus direktur perusahaan, PT.MCP, yang pada masa pandemi Covid-19 mendapatkan kontrak proyek pengadaan Bansos dari oknum Pemda yang dikenal oleh temannya.

Menurut Muara Karta, kronologinya, LM bersama beberapa pihak lainnya, termasuk SLH (pelapor), sepakat untuk berkolaborasi dalam proyek tersebut dengan berbagi keuntungan. 

Pada 15 September 2020, sejumlah uang dalam pecahan Dolar Singapura diserahkan kepada pihak terkait di Balai Kota sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, setelah adanya informasi mengenai kejanggalan dalam perjanjian, LM dan pihak terkait menyetujui untuk menghentikan pembelian barang yang belum dilakukan dan menjual barang yang sudah dibeli.

LM mencatat bahwa setelah mengetahui adanya penipuan yang dilakukan oleh RHM, oknum Pemda yang terlibat, ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, yang kemudian dibuktikan melalui pengadilan bahwa RHM terbukti melakukan penipuan dan dijatuhi hukuman penjara. 

Namun, konflik antara LM dan pihak pelapor semakin meningkat ketika SLH juga melaporkan LM sebagai tersangka. Situasi ini kian rumit dengan adanya laporan-laporan polisi yang saling tumpang tindih dan melibatkan sejumlah pihak dari peristiwa yang sama. 

LM percaya bahwa laporan SLH tidak dapat dipertanggungjawabkan, mengingat upayanya untuk menegakkan hukum dan menyelesaikan masalah yang terjadi.

Dalam pernyataan akhir, LM berharap agar proses praperadilan ini dapat berjalan secara adil dan objektif, serta meminta hakim untuk menilai kembali bukti-bukti yang ada. Untuk itu, LM dan kuasa hukumnya melanggar agar semua pihak dalam proses hukum ini dapat diperlakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Permohonan praperadilan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi keadilan yang diinginkan oleh LM. Proses ini kini menunggu keputusan dari hakim praperadilan yang akan menilai semua aspek dari kasus yang menyita perhatian publik ini, dan esok (Selasa 22 Oktober 2024) akan dilanjutkan," pungkas Muara Karta.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya