Berita

Kuasa hukum Lady Marsella, Muara Karta Simatupang (tengah)/Ist

Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Artis Lady Marsella Tempuh Praperadilan

SENIN, 21 OKTOBER 2024 | 23:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perkara artis Lady Marsella memasuki babak baru usai mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam peristiwa pidana terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) di Balai Kota Pemda DKI Jakarta pada tanggal 20 September 2020. 

Lady Marsella ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Agustus 2024, yang diikuti dengan tindakan upaya paksa oleh tim penyidik.

"Ini jelas kriminalisasi karena tidak adanya dua alat bukti yang memadai dan tidak diketahui siapa pelapor dan yang melaporkan Lady Marsella sehingga ditahan, dengan pasal 55 dan 56," ujar kuasa hukum Lady Marsella, Muara Karta Simatupang dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin, 21 Oktober 2024.


Dalam permohonan praperadilan Lady Marsella, Muara Karta memaparkan penerapan dan prosedur yang dianggap tidak tepat terkait minimal dua alat bukti yang digunakan penyelidikan untuk membuktikan keterlibatannya. 

Lady Marsella merupakan pemilik sekaligus direktur perusahaan, PT.MCP, yang pada masa pandemi Covid-19 mendapatkan kontrak proyek pengadaan Bansos dari oknum Pemda yang dikenal oleh temannya.

Menurut Muara Karta, kronologinya, LM bersama beberapa pihak lainnya, termasuk SLH (pelapor), sepakat untuk berkolaborasi dalam proyek tersebut dengan berbagi keuntungan. 

Pada 15 September 2020, sejumlah uang dalam pecahan Dolar Singapura diserahkan kepada pihak terkait di Balai Kota sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, setelah adanya informasi mengenai kejanggalan dalam perjanjian, LM dan pihak terkait menyetujui untuk menghentikan pembelian barang yang belum dilakukan dan menjual barang yang sudah dibeli.

LM mencatat bahwa setelah mengetahui adanya penipuan yang dilakukan oleh RHM, oknum Pemda yang terlibat, ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, yang kemudian dibuktikan melalui pengadilan bahwa RHM terbukti melakukan penipuan dan dijatuhi hukuman penjara. 

Namun, konflik antara LM dan pihak pelapor semakin meningkat ketika SLH juga melaporkan LM sebagai tersangka. Situasi ini kian rumit dengan adanya laporan-laporan polisi yang saling tumpang tindih dan melibatkan sejumlah pihak dari peristiwa yang sama. 

LM percaya bahwa laporan SLH tidak dapat dipertanggungjawabkan, mengingat upayanya untuk menegakkan hukum dan menyelesaikan masalah yang terjadi.

Dalam pernyataan akhir, LM berharap agar proses praperadilan ini dapat berjalan secara adil dan objektif, serta meminta hakim untuk menilai kembali bukti-bukti yang ada. Untuk itu, LM dan kuasa hukumnya melanggar agar semua pihak dalam proses hukum ini dapat diperlakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Permohonan praperadilan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi keadilan yang diinginkan oleh LM. Proses ini kini menunggu keputusan dari hakim praperadilan yang akan menilai semua aspek dari kasus yang menyita perhatian publik ini, dan esok (Selasa 22 Oktober 2024) akan dilanjutkan," pungkas Muara Karta.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya