Berita

Kuasa hukum Lady Marsella, Muara Karta Simatupang (tengah)/Ist

Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Artis Lady Marsella Tempuh Praperadilan

SENIN, 21 OKTOBER 2024 | 23:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perkara artis Lady Marsella memasuki babak baru usai mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam peristiwa pidana terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) di Balai Kota Pemda DKI Jakarta pada tanggal 20 September 2020. 

Lady Marsella ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Agustus 2024, yang diikuti dengan tindakan upaya paksa oleh tim penyidik.

"Ini jelas kriminalisasi karena tidak adanya dua alat bukti yang memadai dan tidak diketahui siapa pelapor dan yang melaporkan Lady Marsella sehingga ditahan, dengan pasal 55 dan 56," ujar kuasa hukum Lady Marsella, Muara Karta Simatupang dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin, 21 Oktober 2024.

Dalam permohonan praperadilan Lady Marsella, Muara Karta memaparkan penerapan dan prosedur yang dianggap tidak tepat terkait minimal dua alat bukti yang digunakan penyelidikan untuk membuktikan keterlibatannya. 

Lady Marsella merupakan pemilik sekaligus direktur perusahaan, PT.MCP, yang pada masa pandemi Covid-19 mendapatkan kontrak proyek pengadaan Bansos dari oknum Pemda yang dikenal oleh temannya.

Menurut Muara Karta, kronologinya, LM bersama beberapa pihak lainnya, termasuk SLH (pelapor), sepakat untuk berkolaborasi dalam proyek tersebut dengan berbagi keuntungan. 

Pada 15 September 2020, sejumlah uang dalam pecahan Dolar Singapura diserahkan kepada pihak terkait di Balai Kota sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, setelah adanya informasi mengenai kejanggalan dalam perjanjian, LM dan pihak terkait menyetujui untuk menghentikan pembelian barang yang belum dilakukan dan menjual barang yang sudah dibeli.

LM mencatat bahwa setelah mengetahui adanya penipuan yang dilakukan oleh RHM, oknum Pemda yang terlibat, ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, yang kemudian dibuktikan melalui pengadilan bahwa RHM terbukti melakukan penipuan dan dijatuhi hukuman penjara. 

Namun, konflik antara LM dan pihak pelapor semakin meningkat ketika SLH juga melaporkan LM sebagai tersangka. Situasi ini kian rumit dengan adanya laporan-laporan polisi yang saling tumpang tindih dan melibatkan sejumlah pihak dari peristiwa yang sama. 

LM percaya bahwa laporan SLH tidak dapat dipertanggungjawabkan, mengingat upayanya untuk menegakkan hukum dan menyelesaikan masalah yang terjadi.

Dalam pernyataan akhir, LM berharap agar proses praperadilan ini dapat berjalan secara adil dan objektif, serta meminta hakim untuk menilai kembali bukti-bukti yang ada. Untuk itu, LM dan kuasa hukumnya melanggar agar semua pihak dalam proses hukum ini dapat diperlakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Permohonan praperadilan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi keadilan yang diinginkan oleh LM. Proses ini kini menunggu keputusan dari hakim praperadilan yang akan menilai semua aspek dari kasus yang menyita perhatian publik ini, dan esok (Selasa 22 Oktober 2024) akan dilanjutkan," pungkas Muara Karta.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya