Berita

Kuasa hukum Lady Marsella, Muara Karta Simatupang (tengah)/Ist

Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Artis Lady Marsella Tempuh Praperadilan

SENIN, 21 OKTOBER 2024 | 23:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perkara artis Lady Marsella memasuki babak baru usai mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam peristiwa pidana terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) di Balai Kota Pemda DKI Jakarta pada tanggal 20 September 2020. 

Lady Marsella ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Agustus 2024, yang diikuti dengan tindakan upaya paksa oleh tim penyidik.

"Ini jelas kriminalisasi karena tidak adanya dua alat bukti yang memadai dan tidak diketahui siapa pelapor dan yang melaporkan Lady Marsella sehingga ditahan, dengan pasal 55 dan 56," ujar kuasa hukum Lady Marsella, Muara Karta Simatupang dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin, 21 Oktober 2024.


Dalam permohonan praperadilan Lady Marsella, Muara Karta memaparkan penerapan dan prosedur yang dianggap tidak tepat terkait minimal dua alat bukti yang digunakan penyelidikan untuk membuktikan keterlibatannya. 

Lady Marsella merupakan pemilik sekaligus direktur perusahaan, PT.MCP, yang pada masa pandemi Covid-19 mendapatkan kontrak proyek pengadaan Bansos dari oknum Pemda yang dikenal oleh temannya.

Menurut Muara Karta, kronologinya, LM bersama beberapa pihak lainnya, termasuk SLH (pelapor), sepakat untuk berkolaborasi dalam proyek tersebut dengan berbagi keuntungan. 

Pada 15 September 2020, sejumlah uang dalam pecahan Dolar Singapura diserahkan kepada pihak terkait di Balai Kota sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, setelah adanya informasi mengenai kejanggalan dalam perjanjian, LM dan pihak terkait menyetujui untuk menghentikan pembelian barang yang belum dilakukan dan menjual barang yang sudah dibeli.

LM mencatat bahwa setelah mengetahui adanya penipuan yang dilakukan oleh RHM, oknum Pemda yang terlibat, ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, yang kemudian dibuktikan melalui pengadilan bahwa RHM terbukti melakukan penipuan dan dijatuhi hukuman penjara. 

Namun, konflik antara LM dan pihak pelapor semakin meningkat ketika SLH juga melaporkan LM sebagai tersangka. Situasi ini kian rumit dengan adanya laporan-laporan polisi yang saling tumpang tindih dan melibatkan sejumlah pihak dari peristiwa yang sama. 

LM percaya bahwa laporan SLH tidak dapat dipertanggungjawabkan, mengingat upayanya untuk menegakkan hukum dan menyelesaikan masalah yang terjadi.

Dalam pernyataan akhir, LM berharap agar proses praperadilan ini dapat berjalan secara adil dan objektif, serta meminta hakim untuk menilai kembali bukti-bukti yang ada. Untuk itu, LM dan kuasa hukumnya melanggar agar semua pihak dalam proses hukum ini dapat diperlakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Permohonan praperadilan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi keadilan yang diinginkan oleh LM. Proses ini kini menunggu keputusan dari hakim praperadilan yang akan menilai semua aspek dari kasus yang menyita perhatian publik ini, dan esok (Selasa 22 Oktober 2024) akan dilanjutkan," pungkas Muara Karta.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya