Berita

Ipda Rudy Soik/Net

Politik

Pengamat Nilai Polda NTT Punya Alasan Kuat Berani PTDH Ipda Rudy Soik

SENIN, 21 OKTOBER 2024 | 22:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemecatan anggota polisi Nusa Tenggara Timur Ipda Rudy Soik dilakukan karena adanya pelanggaran etik.

Namun, Ipda Rudy mengklaim dirinya dipecat karena membongkar mafia BBM. 

Menyikapi hal ini, Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan langkah Polda NTT sudah tepat untuk memecat anggota yang bermasalah, apalagi Ipda Rudy mempunyai cacatan kriminal yang buruk, serta sudah tiga diskors dan ditempatkan di sel. 


"Yang bersangkutaan punya catatan kriminal yang buruk. Dipanggil untuk sidang kasus BBM tidak mau datang. Kalau tidak merasa bersalah kan dia bisa membela diri di persidangan," kata Ketua Panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 Hermawan Sulistyo kepada wartawan pada Senin, 21 Oktober 2024.

Seharusnya, lanjut Hermawan bila tidak puas dengan putusan, Ipda Rudy dapat mengajukan banding sebab, sidang anggota dilakukan independen dan transparan.

"Bawa penasehat hukum sendiri atau yang disediakan oleh polri. Kalau tidak puas ada mekanisme banding," kata Hermawan.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (LEMKAPI), Edi Hasibuan mengatakan langkah Polda NTT merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy pasti mempunyai alasan kuat dan indikasi penyimpangan. 

"Kami berpandangan, polda berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan lalu menetapkan PTDH," kata panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 itu.

Di sisi lain, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyarankan agar sesuai mekanisme diberi kesempatan Ipda Rudy Soik untuk banding atas Putusan KKEP. 

"Kompolnas akan memantau proses banding nantinya. Tentu proses sidang banding tetap harus profesional, transparan dan akuntabel. Terkait materi dugaan pelanggaran biar diperiksa kembali apabila dilakukan banding," katanya.

Seperti diketahui bersama, Polda Nusa Tenggara Timur membantah pemberhentian Ipda Rudy Soik hanya disebabkan pelanggaran kode etik saat menyelidiki kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) saja.

"Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Kombes Ariasandy.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya