Berita

Ipda Rudy Soik/Net

Politik

Pengamat Nilai Polda NTT Punya Alasan Kuat Berani PTDH Ipda Rudy Soik

SENIN, 21 OKTOBER 2024 | 22:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemecatan anggota polisi Nusa Tenggara Timur Ipda Rudy Soik dilakukan karena adanya pelanggaran etik.

Namun, Ipda Rudy mengklaim dirinya dipecat karena membongkar mafia BBM. 

Menyikapi hal ini, Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan langkah Polda NTT sudah tepat untuk memecat anggota yang bermasalah, apalagi Ipda Rudy mempunyai cacatan kriminal yang buruk, serta sudah tiga diskors dan ditempatkan di sel. 


"Yang bersangkutaan punya catatan kriminal yang buruk. Dipanggil untuk sidang kasus BBM tidak mau datang. Kalau tidak merasa bersalah kan dia bisa membela diri di persidangan," kata Ketua Panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 Hermawan Sulistyo kepada wartawan pada Senin, 21 Oktober 2024.

Seharusnya, lanjut Hermawan bila tidak puas dengan putusan, Ipda Rudy dapat mengajukan banding sebab, sidang anggota dilakukan independen dan transparan.

"Bawa penasehat hukum sendiri atau yang disediakan oleh polri. Kalau tidak puas ada mekanisme banding," kata Hermawan.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (LEMKAPI), Edi Hasibuan mengatakan langkah Polda NTT merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy pasti mempunyai alasan kuat dan indikasi penyimpangan. 

"Kami berpandangan, polda berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan lalu menetapkan PTDH," kata panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 itu.

Di sisi lain, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyarankan agar sesuai mekanisme diberi kesempatan Ipda Rudy Soik untuk banding atas Putusan KKEP. 

"Kompolnas akan memantau proses banding nantinya. Tentu proses sidang banding tetap harus profesional, transparan dan akuntabel. Terkait materi dugaan pelanggaran biar diperiksa kembali apabila dilakukan banding," katanya.

Seperti diketahui bersama, Polda Nusa Tenggara Timur membantah pemberhentian Ipda Rudy Soik hanya disebabkan pelanggaran kode etik saat menyelidiki kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) saja.

"Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Kombes Ariasandy.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya