Berita

Ipda Rudy Soik/Net

Politik

Pengamat Nilai Polda NTT Punya Alasan Kuat Berani PTDH Ipda Rudy Soik

SENIN, 21 OKTOBER 2024 | 22:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemecatan anggota polisi Nusa Tenggara Timur Ipda Rudy Soik dilakukan karena adanya pelanggaran etik.

Namun, Ipda Rudy mengklaim dirinya dipecat karena membongkar mafia BBM. 

Menyikapi hal ini, Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan langkah Polda NTT sudah tepat untuk memecat anggota yang bermasalah, apalagi Ipda Rudy mempunyai cacatan kriminal yang buruk, serta sudah tiga diskors dan ditempatkan di sel. 


"Yang bersangkutaan punya catatan kriminal yang buruk. Dipanggil untuk sidang kasus BBM tidak mau datang. Kalau tidak merasa bersalah kan dia bisa membela diri di persidangan," kata Ketua Panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 Hermawan Sulistyo kepada wartawan pada Senin, 21 Oktober 2024.

Seharusnya, lanjut Hermawan bila tidak puas dengan putusan, Ipda Rudy dapat mengajukan banding sebab, sidang anggota dilakukan independen dan transparan.

"Bawa penasehat hukum sendiri atau yang disediakan oleh polri. Kalau tidak puas ada mekanisme banding," kata Hermawan.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (LEMKAPI), Edi Hasibuan mengatakan langkah Polda NTT merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy pasti mempunyai alasan kuat dan indikasi penyimpangan. 

"Kami berpandangan, polda berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan lalu menetapkan PTDH," kata panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 itu.

Di sisi lain, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyarankan agar sesuai mekanisme diberi kesempatan Ipda Rudy Soik untuk banding atas Putusan KKEP. 

"Kompolnas akan memantau proses banding nantinya. Tentu proses sidang banding tetap harus profesional, transparan dan akuntabel. Terkait materi dugaan pelanggaran biar diperiksa kembali apabila dilakukan banding," katanya.

Seperti diketahui bersama, Polda Nusa Tenggara Timur membantah pemberhentian Ipda Rudy Soik hanya disebabkan pelanggaran kode etik saat menyelidiki kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) saja.

"Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Kombes Ariasandy.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya