Berita

Ketua Kadin Sumut, Firsal Dida Mutyara/Ist

Bisnis

Ketua Kadin Sumut: UMP Idealnya Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

MINGGU, 20 OKTOBER 2024 | 20:22 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Ketua Kadin Sumut Firsal Dida Mutyara menyampaikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) idealnya sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja. Saat ini pengeluaran terbesar pekerja itu adalah transport, pendidikan dan kesehatan.

“Itu sebenarnya harus dipenuhi. Kalau tidak pasti akan jadi masalah. KHL ini harus dilihat standarisasinya dan siapa yang harus bertanggungjawab tentang itu,” katanya, Minggu, 20 Oktober 2024.

Dida menilai, UMP Sumut saat ini Rp 2,8 juta sudah tidak cukup dan masih belum layak. Karena itu harus dibuat formulasi sehingga take home pay itu tetap utuh.


“Harusnya untuk kesehatan, transport dan pendidikan anak pekerja ada jaminannya. Paling tidak take home pay mereka 80 persen dari yang Rp2,8 juta itu tetap bisa dibawa pulang,” jelasnya. 

Dia mengatakan di China upah buruh tidaklah tinggi tapi tiga kebutuhan utama itu diberi subsidi, keringanan bahkan fasilitas gratis sehingga uang yang mereka bawa pulang setiap bulannya selalu utuh. Dengan interkoneksi antar angkutan akan mengurangi pengeluaran pekerja, kesehtan gratis begitu juga pendidikan, jelas Firsal. 

“Kalau di sini coba perhatikan pekerja kita, untuk mengganti biaya transportasi itu memberanikan diri membeli sepedamotor secara kredit maka upahnya sudah otomatis terpotong untuk melunasi cicilan. Kemudian mereka harus sewa rumah lagi. Jadi kelihatan kemana habisnya upah yang diterima para pekerja,” katanya.

Menurut Firsal, untuk buruh pun perlu difikirkan huniannya. “Harus ada kawasan perumahan buruh yang terdekat dari lokasi industri. Sehingga mereka nanti bisa bekerja tiga shift. Pulang pun tidak was-was. Coba kalau misalnya pekerja dari Binjai pulang jam 12 malam, takutnya dibegal. Belum lagi makan waktu lama,” kata Firsal. 

Sementara Ahmad Muhajirin Tarigan, Komite Tetap Komunikasi Daerah Kadin Sumut, menambahkan bahwa penentuan UMP ini harus benar-benar mencerminkan hitungan di daerah provinsi masing-masing. 

“Karena selama ini sering kita sepakati di sini, kemudian di bawa ke pusat terus berubah. Setelahnya dikirim ke daerah untuk ditetapkan. Diubah di sana lalu dibalikkan lagi ke kita. Harusnya sesuai kesepakatan saja,” jelasnya.

Ahmad Muhajirin Tarigan, mengungkapkan tiap daerah memang berbeda UMP nya. 

“Sekarang ini, untuk Sumut, kita sedang membahas UMP bersama perwakilan buruh, Dinas Tenaga Kerja dan pengusaha. Kadin di dalamnya. Tripartit la seperti biasa. Belum ditentukan besarannya karena masih dalam rancangan,” kata Ahmad Muhajirin Tarigan.

Menurut dia, soal pembayaran upah ini nantinya harus benar-benar angka yang fix dan disetujui oeh semua pihak. “Jangan sampai kemudian ada pula perusahaan yang tidak sanggup membayar. Karena beban mereka pun pasti akan sangat tinggi,” katanya.

“Kita ketahui kalau UMP Sumut itu tahun lalu Rp2,8 juta lalu UMK di Medan mencapai Rp3,8 juta. Melihat kondisi perekonomian yang belum baik-baik saja tentu setidaknya tetap akan ada pengusaha kesulitan memenuhinya. Mampu bertahan saja mereka sudah alhamdulillah,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya