Berita

Ketua Kadin Sumut, Firsal Dida Mutyara/Ist

Bisnis

Ketua Kadin Sumut: UMP Idealnya Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

MINGGU, 20 OKTOBER 2024 | 20:22 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Ketua Kadin Sumut Firsal Dida Mutyara menyampaikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) idealnya sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja. Saat ini pengeluaran terbesar pekerja itu adalah transport, pendidikan dan kesehatan.

“Itu sebenarnya harus dipenuhi. Kalau tidak pasti akan jadi masalah. KHL ini harus dilihat standarisasinya dan siapa yang harus bertanggungjawab tentang itu,” katanya, Minggu, 20 Oktober 2024.

Dida menilai, UMP Sumut saat ini Rp 2,8 juta sudah tidak cukup dan masih belum layak. Karena itu harus dibuat formulasi sehingga take home pay itu tetap utuh.


“Harusnya untuk kesehatan, transport dan pendidikan anak pekerja ada jaminannya. Paling tidak take home pay mereka 80 persen dari yang Rp2,8 juta itu tetap bisa dibawa pulang,” jelasnya. 

Dia mengatakan di China upah buruh tidaklah tinggi tapi tiga kebutuhan utama itu diberi subsidi, keringanan bahkan fasilitas gratis sehingga uang yang mereka bawa pulang setiap bulannya selalu utuh. Dengan interkoneksi antar angkutan akan mengurangi pengeluaran pekerja, kesehtan gratis begitu juga pendidikan, jelas Firsal. 

“Kalau di sini coba perhatikan pekerja kita, untuk mengganti biaya transportasi itu memberanikan diri membeli sepedamotor secara kredit maka upahnya sudah otomatis terpotong untuk melunasi cicilan. Kemudian mereka harus sewa rumah lagi. Jadi kelihatan kemana habisnya upah yang diterima para pekerja,” katanya.

Menurut Firsal, untuk buruh pun perlu difikirkan huniannya. “Harus ada kawasan perumahan buruh yang terdekat dari lokasi industri. Sehingga mereka nanti bisa bekerja tiga shift. Pulang pun tidak was-was. Coba kalau misalnya pekerja dari Binjai pulang jam 12 malam, takutnya dibegal. Belum lagi makan waktu lama,” kata Firsal. 

Sementara Ahmad Muhajirin Tarigan, Komite Tetap Komunikasi Daerah Kadin Sumut, menambahkan bahwa penentuan UMP ini harus benar-benar mencerminkan hitungan di daerah provinsi masing-masing. 

“Karena selama ini sering kita sepakati di sini, kemudian di bawa ke pusat terus berubah. Setelahnya dikirim ke daerah untuk ditetapkan. Diubah di sana lalu dibalikkan lagi ke kita. Harusnya sesuai kesepakatan saja,” jelasnya.

Ahmad Muhajirin Tarigan, mengungkapkan tiap daerah memang berbeda UMP nya. 

“Sekarang ini, untuk Sumut, kita sedang membahas UMP bersama perwakilan buruh, Dinas Tenaga Kerja dan pengusaha. Kadin di dalamnya. Tripartit la seperti biasa. Belum ditentukan besarannya karena masih dalam rancangan,” kata Ahmad Muhajirin Tarigan.

Menurut dia, soal pembayaran upah ini nantinya harus benar-benar angka yang fix dan disetujui oeh semua pihak. “Jangan sampai kemudian ada pula perusahaan yang tidak sanggup membayar. Karena beban mereka pun pasti akan sangat tinggi,” katanya.

“Kita ketahui kalau UMP Sumut itu tahun lalu Rp2,8 juta lalu UMK di Medan mencapai Rp3,8 juta. Melihat kondisi perekonomian yang belum baik-baik saja tentu setidaknya tetap akan ada pengusaha kesulitan memenuhinya. Mampu bertahan saja mereka sudah alhamdulillah,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya