Berita

Ketua Ombudsman RI/Ist

Politik

Batalkan Seleksi Kaper 6 Provinsi Pada Tahapan 4 Besar, Najih Ukir Sejarah Buruk Ombudsman RI

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 20:29 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kebijakan pimpinan Ombudsman RI, M Najih membatalkan seleksi calon kepala perwakilan (kaper) Ombudsman RI pada 6 provinsi di Indonesia menjadi sejarah baru yang merusak kredibiltas lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik agar tidak terjadi maladministrasi tersebut.

Faktanya, pembatalan seleksi tanpa penjelasan tersebut justru menjadi keputusan yang dilakukan oleh M Najih dengan menyurati para peserta yang sudah masuk tahapan 4 besar pada 6 provinsi tersebut seperti Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Timur, Maluku Utara dan Bengkulu. 

“Ini menjadi awal sejarah buruk yang menghancurkan reputasi Ombudsman RI,” kata pengamat anggaran publik, Elfenda Ananda, Jumat, 18 Oktober 2024.


Elfenda mengatakan, pelaksanaan seleksi yang sudah memasuki tahapan 4 besar dipastikan sudah memakan anggaran. Sebab, tim seleksi yang dibentuk sudah melakukan beberapa tahapan seleksi hingga hampir rampung.

“Karena itu, jika tanpa penjelasan yang bisa diterima publik, bagaimana kemudian Ombudsman RI mempertanggungjawabkan anggaran yang sudah dipakai untuk seleksi itu?. Ombudsman harus transparan soal ini,” ujarnya.

Selain merugikan negara, pembatalan ini menurut Elfenda juga sangat merugikan peserta yang sudah mengeluarkan tenaga, pikiran dan materi untuk mengikuti mekanisme tahapan yang dibuat oleh tim seleksi.

“Ombudsman RI harus mempertanggungjawabkan ini baik dari sisi anggaran bahkan dari sisi moral kepada para peserta yang dirugikan,” pungkasnya.

Diketahui pembatalan seleksi calon kepala perwakilan ombudsman RI pada 6 provinsi dilakukan oleh Ombudsman RI setelah proses tersebut tersendat selama setahun. Ironisnya, meski belum memberikan penjelasan kepada publik, Ombudsman RI justru membuka kembali seleksi penerimaan calon kepala ombudsman pada beberapa provinsi termasuk 6 provinsi yang sudah dibatalkan tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya