Kebijakan pimpinan Ombudsman RI, M Najih membatalkan seleksi calon kepala perwakilan (kaper) Ombudsman RI pada 6 provinsi di Indonesia menjadi sejarah baru yang merusak kredibiltas lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik agar tidak terjadi maladministrasi tersebut.
Faktanya, pembatalan seleksi tanpa penjelasan tersebut justru menjadi keputusan yang dilakukan oleh M Najih dengan menyurati para peserta yang sudah masuk tahapan 4 besar pada 6 provinsi tersebut seperti Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Timur, Maluku Utara dan Bengkulu.
“Ini menjadi awal sejarah buruk yang menghancurkan reputasi Ombudsman RI,” kata pengamat anggaran publik, Elfenda Ananda, Jumat, 18 Oktober 2024.
Elfenda mengatakan, pelaksanaan seleksi yang sudah memasuki tahapan 4 besar dipastikan sudah memakan anggaran. Sebab, tim seleksi yang dibentuk sudah melakukan beberapa tahapan seleksi hingga hampir rampung.
“Karena itu, jika tanpa penjelasan yang bisa diterima publik, bagaimana kemudian Ombudsman RI mempertanggungjawabkan anggaran yang sudah dipakai untuk seleksi itu?. Ombudsman harus transparan soal ini,” ujarnya.
Selain merugikan negara, pembatalan ini menurut Elfenda juga sangat merugikan peserta yang sudah mengeluarkan tenaga, pikiran dan materi untuk mengikuti mekanisme tahapan yang dibuat oleh tim seleksi.
“Ombudsman RI harus mempertanggungjawabkan ini baik dari sisi anggaran bahkan dari sisi moral kepada para peserta yang dirugikan,” pungkasnya.
Diketahui pembatalan seleksi calon kepala perwakilan ombudsman RI pada 6 provinsi dilakukan oleh Ombudsman RI setelah proses tersebut tersendat selama setahun. Ironisnya, meski belum memberikan penjelasan kepada publik, Ombudsman RI justru membuka kembali seleksi penerimaan calon kepala ombudsman pada beberapa provinsi termasuk 6 provinsi yang sudah dibatalkan tersebut.