Berita

Dewan Pers/ist

Politik

TikTok dan Meta Dukung Iklim Jurnalisme Berkualitas

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 18:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah menggelar diskusi bersama perusahaan platform digital guna menyikapi keluarnya Perpres 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kedua platform digital dimaksud adalah Meta Indonesia dan TikTok Indonesia. Adapun diskusi keduanya digelar di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 30 September 2024 dan Kamis, 10 Oktober 2024.

“Dalam diskusi, terungkap Meta maupun TikTok sudah memiliki program untuk mendukung jurnalisme berkualitas,” ujar Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Suprapto Sastro Atmojo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Oktober 2024.


Suprapto menyebut, dua perusahaan platform digital tersebut juga siap bekerja sama dengan Komite terkait pelatihan jurnalistik maupun program lain untuk melindungi ruang publik agar lebih banyak diwarnai konten-konten berkualitas.

Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia, Faris Mufid mengklaim, TikTok telah berkolaborasi dengan berbagai perusahaan media agar komunitas pers dapat memanfaatkan platform untuk mengemas pemberitaan yang lebih baik.

“Kami memiliki mekanisme mengatasi pelaporan konten-konten misinformation dan disinformation yang cepat. Bahkan pada kuartal pertama 2024, kami sudah bisa men-takedown 99 persen konten melanggar,” kata Faris.

Sementara itu, Head of Public Policy Indonesia at Meta, Berni Moestafa juga mengungkap kerja sama serupa bersama perusahaan media. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam pelatihan dan berbagai fitur monetisasi di akun-akun perusahaan media yang dapat diaktifkan secara mandiri.

“Kami siap untuk diskusi lebih lanjut untuk membuka bentuk kolaborasi Meta dengan publishers yang ada di Indonesia,” ujar Berni.

Di sisi lain, Komite mengingatkan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Pasal 5 Perpres 32/2024 berbunyi: Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

1. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai UU Pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan perusahaan platform digital
2. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers
3. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital
4. Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab
5. Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan
6. Bekerja sama dengan perusahaan pers.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya