Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Polda Metro Seharusnya Tunda Penyelidikan Alexander Marwata

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 09:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masih ranah pengawasan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya seharusnya menunda penyelidikan soal dugaan pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).

Hal itu disampaikan koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin merespon proses penyelidikan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait pertemuan antara Alex dengan Eko.

"Mestinya Polda Metro menahan dulu penyelidikan Alexander Marwata, sebab yang diselidiki masih ranah pengawasan Dewas KPK," kata Hasanuddin kepada RMOL, Jumat, 18 Oktober 2024.


Karena kata Hasanuddin, masyarakat menilai ada kejanggalan ketika Polda Metro Jaya sangat ambisius memproses penyelidikan di saat Dewas yang lebih memiliki kewenangan masih diam.

"Jadi aneh, Dewas KPK saja diam, ini kok Polda Metro ambisius sekali. Perspektifnya selalu pada tersangka KPK, bukan pada KPK (pimpinan dan pegawai KPK). Setelah SYL kini Eko. Ada apa?" pungkas Hasanuddin.

Sementara itu, KPK mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya dengan pihak terlapor adalah Alex.

"KPK juga kooperatif dengan menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan tersebut," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024.

Tessa menjelaskan, Alexander telah memberikan pernyataan bahwa pertemuan dengan Eko Darmanto dilakukan secara terbuka bersama staf, serta atas sepengetahuan dan izin dari pimpinan KPK lainnya. Bahkan, pertemuan itu terjadi sebelum adanya proses hukum di KPK terhadap Eko.

Alex sendiri telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya selama 10 jam pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Alex dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Hingga kini, sudah ada 23 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI, hingga saksi ahli. Eko Darmanto sendiri sudah menjalani pemeriksaan 2 kali terkait kasus tersebut.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya