Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Indonesia jadi Negara di kawasan Asia Tenggara yang Paling Sedikit Gunakan Standar Nasional terhadap Produk

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 07:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah produk impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Andi Rizaldi, mengungkapkan terkait  temuan di Pusat Pengawasan Standar Industri. Menurutnya, beberapa produk impor yang diklaim masuk secara legal, ternyata tidak memiliki SNI, meskipun sudah seharusnya menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi. 

"Di Badan Standardisasi ada pusat, namanya Pusat Pengawasan Standar Industri, beberapa kali menemukan terutama produk impor yang katanya masuk secara legal tapi tidak ber-SNI padahal itu sudah dilakukan secara wajib. Itu mengindikasikan antara legal dan tidak legal," kata Andi Rizaldi, di Jakarta, dikutip Jumat 18 Oktober 2024. 


Ia menyampaikan keprihatinannya. Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dari hilangnya pengenaan bea masuk terhadap barang impor. 

"Bisa jadi kalau dia menggunakan kode HS yang sebenarnya, negara mendapatkan bea masuk 10 persen. Tapi karena ada pengalihan HS, tidak menjadi harus wajib ngurus SNI, plus hanya membayar misalnya bea masuk 5 persen atau bahkan 0 persen, itu mengindikasikan ada kerugian negara," bebernya.

Ia juga menekankan, produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI menciptakan ketidakpastian mengenai status legalitas produk di pasar.

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022 ada ketentuan yang mewajibkan produsen luar negeri memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Jadi barang-barang yang diimpor harus masuk dulu ke gudang perwakilan resmi sehingga lebih mudah dimonitor.

Indonesia menjadi negara di kawasan Asia Tenggara yang paling sedikit menggunakan standar nasional terhadap produk. Tercatat hanya ada 130 SNI yang diwajibkan. Dari 5.000 produk manufaktur yang punya SNI, hanya 4-3 persen yang wajib SNI.

"Jadi dari 5.000 itu mungkin hanya sekitar, kalau 500 kan 10 persen, ini hanya 4-3 persen, yaitu hanya 130 SNI yang diwajibkan. Negara tetangga, seperti Vietnam, Thailand, Malaysia, apalagi China, itu jumlah SNI yang sudah diwajibkan, bukan SNI kalo di sana, standar yang sudah diwajibkan itu lebih banyak lagi," tegas Andi Rizaldi.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya