Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Indonesia jadi Negara di kawasan Asia Tenggara yang Paling Sedikit Gunakan Standar Nasional terhadap Produk

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 07:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah produk impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Andi Rizaldi, mengungkapkan terkait  temuan di Pusat Pengawasan Standar Industri. Menurutnya, beberapa produk impor yang diklaim masuk secara legal, ternyata tidak memiliki SNI, meskipun sudah seharusnya menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi. 

"Di Badan Standardisasi ada pusat, namanya Pusat Pengawasan Standar Industri, beberapa kali menemukan terutama produk impor yang katanya masuk secara legal tapi tidak ber-SNI padahal itu sudah dilakukan secara wajib. Itu mengindikasikan antara legal dan tidak legal," kata Andi Rizaldi, di Jakarta, dikutip Jumat 18 Oktober 2024. 


Ia menyampaikan keprihatinannya. Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dari hilangnya pengenaan bea masuk terhadap barang impor. 

"Bisa jadi kalau dia menggunakan kode HS yang sebenarnya, negara mendapatkan bea masuk 10 persen. Tapi karena ada pengalihan HS, tidak menjadi harus wajib ngurus SNI, plus hanya membayar misalnya bea masuk 5 persen atau bahkan 0 persen, itu mengindikasikan ada kerugian negara," bebernya.

Ia juga menekankan, produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI menciptakan ketidakpastian mengenai status legalitas produk di pasar.

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022 ada ketentuan yang mewajibkan produsen luar negeri memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Jadi barang-barang yang diimpor harus masuk dulu ke gudang perwakilan resmi sehingga lebih mudah dimonitor.

Indonesia menjadi negara di kawasan Asia Tenggara yang paling sedikit menggunakan standar nasional terhadap produk. Tercatat hanya ada 130 SNI yang diwajibkan. Dari 5.000 produk manufaktur yang punya SNI, hanya 4-3 persen yang wajib SNI.

"Jadi dari 5.000 itu mungkin hanya sekitar, kalau 500 kan 10 persen, ini hanya 4-3 persen, yaitu hanya 130 SNI yang diwajibkan. Negara tetangga, seperti Vietnam, Thailand, Malaysia, apalagi China, itu jumlah SNI yang sudah diwajibkan, bukan SNI kalo di sana, standar yang sudah diwajibkan itu lebih banyak lagi," tegas Andi Rizaldi.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya