Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Indonesia jadi Negara di kawasan Asia Tenggara yang Paling Sedikit Gunakan Standar Nasional terhadap Produk

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 07:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah produk impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Andi Rizaldi, mengungkapkan terkait  temuan di Pusat Pengawasan Standar Industri. Menurutnya, beberapa produk impor yang diklaim masuk secara legal, ternyata tidak memiliki SNI, meskipun sudah seharusnya menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi. 

"Di Badan Standardisasi ada pusat, namanya Pusat Pengawasan Standar Industri, beberapa kali menemukan terutama produk impor yang katanya masuk secara legal tapi tidak ber-SNI padahal itu sudah dilakukan secara wajib. Itu mengindikasikan antara legal dan tidak legal," kata Andi Rizaldi, di Jakarta, dikutip Jumat 18 Oktober 2024. 


Ia menyampaikan keprihatinannya. Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dari hilangnya pengenaan bea masuk terhadap barang impor. 

"Bisa jadi kalau dia menggunakan kode HS yang sebenarnya, negara mendapatkan bea masuk 10 persen. Tapi karena ada pengalihan HS, tidak menjadi harus wajib ngurus SNI, plus hanya membayar misalnya bea masuk 5 persen atau bahkan 0 persen, itu mengindikasikan ada kerugian negara," bebernya.

Ia juga menekankan, produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI menciptakan ketidakpastian mengenai status legalitas produk di pasar.

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022 ada ketentuan yang mewajibkan produsen luar negeri memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Jadi barang-barang yang diimpor harus masuk dulu ke gudang perwakilan resmi sehingga lebih mudah dimonitor.

Indonesia menjadi negara di kawasan Asia Tenggara yang paling sedikit menggunakan standar nasional terhadap produk. Tercatat hanya ada 130 SNI yang diwajibkan. Dari 5.000 produk manufaktur yang punya SNI, hanya 4-3 persen yang wajib SNI.

"Jadi dari 5.000 itu mungkin hanya sekitar, kalau 500 kan 10 persen, ini hanya 4-3 persen, yaitu hanya 130 SNI yang diwajibkan. Negara tetangga, seperti Vietnam, Thailand, Malaysia, apalagi China, itu jumlah SNI yang sudah diwajibkan, bukan SNI kalo di sana, standar yang sudah diwajibkan itu lebih banyak lagi," tegas Andi Rizaldi.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya