Berita

Kampus Universitas Moestopo/Net

Hukum

Rektor Universitas Moestopo Gugat Ketua Yayasan

KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 21:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemberhentian rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama (UPDMB) Prof. Dr. Budiarjo, M.Si berujung gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan secara perdata ini diajukan karena pemberhentian dinilai cacat hukum, baik prosedural atau materiil. 

Kuasa hukum penggugat, Tohadi menjelaskan gugatan sudah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor 389/PDT.G/2024/PN.JKT/PST.

Dijelaskannya, pada 28 Mei lalu, Prof. Budiarjo diberhentikan oleh Ketua Pengurus Yayasan melalui Surat Keputusan (SK) No. 096/H/YS.UPDM/SK/V/2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pejabat Rektor Periode 2023-2027.


“Pemberhentian itu tidak sesuai dengan formalitas yang diatur dalam AD/ART kampus, statuta universitas maupun Undang-undang Yayasan,” kata Tohadi saat memberi keterangan pers di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024.

Menurutnya, Prof. Budiarjo adalah rektor sah UPDMB periode 2023-2027. Namun, di tengah jalan diberhentikan tanpa melalui prosedur yang benar. Menurut UU Yayasan, Statuta Universitas ataupun AD/ART Kampus, sebuah keputusan yayasan harus melalui mekanisme rapat yang dihadiri oleh organ yayasan, yakni pembina, pengurus dan pengawas. Namun, dalam SK tersebut, diketahui tanpa melalui prosedur yang benar dan hanya ditandatangani oleh ketua yayasan seorang diri.

“Kami melihat SK pemberhentian itu sebagai perbuatan melawan hukum, dan sangat merugikan klien kami,” kata Tohadi.

Para tergugat dalam kasus ini adalah tergugat I Dr. Drg. H. Hermanto JM, SKG, MM, selaku Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (YUPDM), tergugat II Dr. FX  Sugiyanto, SE, MM, selaku Ketua Pengawas YUPDM dan tergugat III drg. Pricilia Priska Sianita, K. M. Kes, Sp. Ort, selaku Staf Ahli Khusus dan /atau Ketua Pengawas YUPDM.

“Klien kami diberhentikan melalui SK yang ditandatangani seorang ketua Yayasan yakni saudara Hermanto,” jelas Tohadi.

Secara materiil, dalam SK pemberhentian itu disebutkan Prof. Budiarjo sebagai rektor yang tidak berprestasi. Padahal, menurutnya, Prof. Budiarjo justru orang yang sangat berperan besar memajukan Universitas Moestopo Beragama.

“Prof Budiarjo adalah rektor yang memperjuangkan gelar pahlawan nasional untuk almarhum Prof. Moestopo. Beliau juga yang menjadikannya sebagai nama jalan di Jakarta Selatan. Dan, itu disaksikan oleh ketua LPM (Lembaga Penjamin Mutu),” jelasnya.

Hal berbeda terjadi ketika yayasan memberhentikan rektor sebelumnya yakni Prof. Dr. Paiman Raharjo secara prosedural. Namun, hal berbeda dan diskriminatif terjadi pada pemberhentian Prof. Budiarjo.

“Kita melihat ada ketidakadilan di sini. Kita ingin hakim melihat fakta hukum dan memutus secara adil untuk klien kami,” katanya.

Selain gugatan ini, Yayasan UPDMB pernah digugat oleh mahasiswa dengan tuduhan penggelapan dana. Hingga kini kasus tersebut masih belum menemukan titik terang.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya