Berita

Kampus Universitas Moestopo/Net

Hukum

Rektor Universitas Moestopo Gugat Ketua Yayasan

KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 21:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemberhentian rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama (UPDMB) Prof. Dr. Budiarjo, M.Si berujung gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan secara perdata ini diajukan karena pemberhentian dinilai cacat hukum, baik prosedural atau materiil. 

Kuasa hukum penggugat, Tohadi menjelaskan gugatan sudah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor 389/PDT.G/2024/PN.JKT/PST.

Dijelaskannya, pada 28 Mei lalu, Prof. Budiarjo diberhentikan oleh Ketua Pengurus Yayasan melalui Surat Keputusan (SK) No. 096/H/YS.UPDM/SK/V/2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pejabat Rektor Periode 2023-2027.


“Pemberhentian itu tidak sesuai dengan formalitas yang diatur dalam AD/ART kampus, statuta universitas maupun Undang-undang Yayasan,” kata Tohadi saat memberi keterangan pers di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024.

Menurutnya, Prof. Budiarjo adalah rektor sah UPDMB periode 2023-2027. Namun, di tengah jalan diberhentikan tanpa melalui prosedur yang benar. Menurut UU Yayasan, Statuta Universitas ataupun AD/ART Kampus, sebuah keputusan yayasan harus melalui mekanisme rapat yang dihadiri oleh organ yayasan, yakni pembina, pengurus dan pengawas. Namun, dalam SK tersebut, diketahui tanpa melalui prosedur yang benar dan hanya ditandatangani oleh ketua yayasan seorang diri.

“Kami melihat SK pemberhentian itu sebagai perbuatan melawan hukum, dan sangat merugikan klien kami,” kata Tohadi.

Para tergugat dalam kasus ini adalah tergugat I Dr. Drg. H. Hermanto JM, SKG, MM, selaku Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (YUPDM), tergugat II Dr. FX  Sugiyanto, SE, MM, selaku Ketua Pengawas YUPDM dan tergugat III drg. Pricilia Priska Sianita, K. M. Kes, Sp. Ort, selaku Staf Ahli Khusus dan /atau Ketua Pengawas YUPDM.

“Klien kami diberhentikan melalui SK yang ditandatangani seorang ketua Yayasan yakni saudara Hermanto,” jelas Tohadi.

Secara materiil, dalam SK pemberhentian itu disebutkan Prof. Budiarjo sebagai rektor yang tidak berprestasi. Padahal, menurutnya, Prof. Budiarjo justru orang yang sangat berperan besar memajukan Universitas Moestopo Beragama.

“Prof Budiarjo adalah rektor yang memperjuangkan gelar pahlawan nasional untuk almarhum Prof. Moestopo. Beliau juga yang menjadikannya sebagai nama jalan di Jakarta Selatan. Dan, itu disaksikan oleh ketua LPM (Lembaga Penjamin Mutu),” jelasnya.

Hal berbeda terjadi ketika yayasan memberhentikan rektor sebelumnya yakni Prof. Dr. Paiman Raharjo secara prosedural. Namun, hal berbeda dan diskriminatif terjadi pada pemberhentian Prof. Budiarjo.

“Kita melihat ada ketidakadilan di sini. Kita ingin hakim melihat fakta hukum dan memutus secara adil untuk klien kami,” katanya.

Selain gugatan ini, Yayasan UPDMB pernah digugat oleh mahasiswa dengan tuduhan penggelapan dana. Hingga kini kasus tersebut masih belum menemukan titik terang.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya