Berita

Kampus Universitas Moestopo/Net

Hukum

Rektor Universitas Moestopo Gugat Ketua Yayasan

KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 21:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemberhentian rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama (UPDMB) Prof. Dr. Budiarjo, M.Si berujung gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan secara perdata ini diajukan karena pemberhentian dinilai cacat hukum, baik prosedural atau materiil. 

Kuasa hukum penggugat, Tohadi menjelaskan gugatan sudah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor 389/PDT.G/2024/PN.JKT/PST.

Dijelaskannya, pada 28 Mei lalu, Prof. Budiarjo diberhentikan oleh Ketua Pengurus Yayasan melalui Surat Keputusan (SK) No. 096/H/YS.UPDM/SK/V/2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pejabat Rektor Periode 2023-2027.


“Pemberhentian itu tidak sesuai dengan formalitas yang diatur dalam AD/ART kampus, statuta universitas maupun Undang-undang Yayasan,” kata Tohadi saat memberi keterangan pers di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024.

Menurutnya, Prof. Budiarjo adalah rektor sah UPDMB periode 2023-2027. Namun, di tengah jalan diberhentikan tanpa melalui prosedur yang benar. Menurut UU Yayasan, Statuta Universitas ataupun AD/ART Kampus, sebuah keputusan yayasan harus melalui mekanisme rapat yang dihadiri oleh organ yayasan, yakni pembina, pengurus dan pengawas. Namun, dalam SK tersebut, diketahui tanpa melalui prosedur yang benar dan hanya ditandatangani oleh ketua yayasan seorang diri.

“Kami melihat SK pemberhentian itu sebagai perbuatan melawan hukum, dan sangat merugikan klien kami,” kata Tohadi.

Para tergugat dalam kasus ini adalah tergugat I Dr. Drg. H. Hermanto JM, SKG, MM, selaku Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (YUPDM), tergugat II Dr. FX  Sugiyanto, SE, MM, selaku Ketua Pengawas YUPDM dan tergugat III drg. Pricilia Priska Sianita, K. M. Kes, Sp. Ort, selaku Staf Ahli Khusus dan /atau Ketua Pengawas YUPDM.

“Klien kami diberhentikan melalui SK yang ditandatangani seorang ketua Yayasan yakni saudara Hermanto,” jelas Tohadi.

Secara materiil, dalam SK pemberhentian itu disebutkan Prof. Budiarjo sebagai rektor yang tidak berprestasi. Padahal, menurutnya, Prof. Budiarjo justru orang yang sangat berperan besar memajukan Universitas Moestopo Beragama.

“Prof Budiarjo adalah rektor yang memperjuangkan gelar pahlawan nasional untuk almarhum Prof. Moestopo. Beliau juga yang menjadikannya sebagai nama jalan di Jakarta Selatan. Dan, itu disaksikan oleh ketua LPM (Lembaga Penjamin Mutu),” jelasnya.

Hal berbeda terjadi ketika yayasan memberhentikan rektor sebelumnya yakni Prof. Dr. Paiman Raharjo secara prosedural. Namun, hal berbeda dan diskriminatif terjadi pada pemberhentian Prof. Budiarjo.

“Kita melihat ada ketidakadilan di sini. Kita ingin hakim melihat fakta hukum dan memutus secara adil untuk klien kami,” katanya.

Selain gugatan ini, Yayasan UPDMB pernah digugat oleh mahasiswa dengan tuduhan penggelapan dana. Hingga kini kasus tersebut masih belum menemukan titik terang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya