Berita

Undang-Undang 61 Tahun 2024 Tentang Kementerian Negara/Ist

Politik

UU 61/2024 Diteken Jokowi, Prabowo Bisa Tambah Menteri

KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 17:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Undang-undang tentang Kementerian Negara direvisi Presiden Joko Widodo melalui pengesahan UU 61/2024 tentang Kementerian Negara.

Dengan pengesahan UU tersebut, maka pembentukan dan pengelolaan kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden yang sedang menjabat. UU ini mulai berlaku mulai 15 Oktober 2024 sejak diundangkan.

Salah satu perubahan mendasar dalam undang-undang ini adalah penambahan Pasal 6A, yang memungkinkan pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan tertentu.


“Pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal tersebut sebagaimana dikutip dari laman Setkab, Kamis, 17 Oktober 2024.

Selain itu, ada penambahan Pasal 9A yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengubah unsur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

Pasal ini sebelumnya tidak ada dalam UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

“Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal Pasal 9A.

UU 61/2024 juga mengubah Pasal 15, yang sebelumnya menetapkan batasan jumlah kementerian, kini menjadi lebih fleksibel. 

Jumlah kementerian nantinya akan ditentukan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap tantangan dan kebutuhan masa depan.

Dalam hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga, Pasal 25 menyatakan bahwa lembaga nonkementerian akan bekerja secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.

Lembaga-lembaga ini berada di bawah koordinasi Presiden melalui menteri terkait, kecuali jika ditentukan lain oleh Presiden. Ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan harmonisasi yang lebih baik antara kementerian dan lembaga-lembaga nonstruktural.

Pasal II angka 1 UU ini juga mewajibkan pemerintah dan DPR melakukan pemantauan serta peninjauan terhadap implementasi undang-undang ini paling lambat dua tahun setelah diundangkan.

Hal ini memberikan jaminan bahwa undang-undang tersebut akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansinya dalam mendukung pemerintahan yang efisien.

Dengan demikian, UU 61/2024 tentang Kementerian Negara akan memfasilitasi jumlah Kementerian dan lembaga era Prabowo-Gibran yang disebut lebih banyak dari pemerintahan Jokowi-Maruf yang hanya 34 menteri.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya