Berita

Suasana persidangan gugatan terhadap pengurus Partai Golkar di ruang sidang utama Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis 17 Oktober 2024/RMOL

Hukum

Agus Gumiwang dan Lodewijk Mangkir dalam Sidang Gugatan Golkar

KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 14:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Agus Gumiwang Kartasasmita dan Letjen (Purn) Lodewijk F. Paulus mangkir dalam sidang kedua kasus gugatan terhadap kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Berdasarkan keterangan yang tertera di website, sidang akan digelar pada pukul 10.40 WIB di ruang sidang utama Kusuma Atmadja.

Namun, pada kenyataannya, sidang baru digelar pada pukul 13.30 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, serta dua anggota hakim Deni Tulango dan Pamartoni.


Saat hakim meminta panitera memanggil penggugat dan tergugat, hanya pihak penggugat yakni Bujang Bachtiar yang memberikan kuasa ke pengacaranya Roliansyah, dkk untuk hadir.

Sementara, pihak tergugat Agus dan Lodewijk F Paulus tidak hadir meski sudah diberikan surat panggilan.

"Tergugat pertama saudara Agus Gumiwang tidak hadir, tergugat kedua Letjen Purn Lodewijk F Paulus tidak hadir," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting.

Ginting pun menjelaskan bila panggilan yang dilayangkan pihak PN Jakbar ke tergugat sudah sesuai dengan data.

Maka dari itu, PN Jakbar akan melayangkan surat panggilan selanjutnya ke kedua tergugat. Apabila tidak hadir maka persidangan tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan UU.

"Baik sesuai dengan hukum acara, kami majelis sudah bermusyawarah pihak tergugat akan dipanggil sekali lagi dengan peringatan. Tentunya apabila tidak hadir persidangan, tetap kita lanjutkan. Nanti panitera agar membuat catatan panggilan ini adalah panggilan terakhir dan tidak akan dipanggil lagi kecuali alasan yang sah menurut UU dan diperintahkan ke yang bersangkutan ini panggilan terakhir begitu redaksinya," tegas Hakim Ginting.

Hakim pun menanyakan kesanggupan pihak penggugat bila sidang dilanjut pada Kamis, 24 Oktober 2024. Pihak penggugat pun menyepakatinya dan Hakim Martin Ginting mengetuk palu tanda persidangan berakhir.

Usai sidang, Kuasa Hukum Bujang, H. Roliansyah memastikan bahwa pihaknya akan terus hadir dalam persidangan selanjutnya.

Bahkan, kemungkinan besar penggugat yakni Bujang turut hadir dalam sidang berikutnya.

"Penggugat Insya Allah hadir, kita ini sudah baru sidang kedua tergugat sudah 2 kali nggak datang, kalau sekali nggak datang sidang ini akan dilanjutkan," tandas Roliansyah.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya