Berita

Ilustrasi/Foto: freepik

Bisnis

Bunga Pinjol Turun Bertahap Mulai Tahun Depan hingga 0,1 Persen

Laporan: Sarah Alifia Suryadi
KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 13:56 WIB

Suku bunga pinjaman online (pinjol) resmi turun pada 2025, dari 0,3 persen menjadi 0,2 persen per hari untuk pinjaman di sektor konsumtif. 

Penurunan ini akan terus berlanjut hingga 2026, di mana suku bunga akan turun menjadi 0,1 persen per hari.

Penurunan bertahap ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 


Edaran tersebut mengatur batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dievaluasi secara berkala sesuai kebijakan OJK, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.

Tahapan ini dilakukan agar penyelenggara LPBBTI dapat mempersiapkan ekosistem dan infrastruktur yang dimiliki, sehingga industri LPBBTI dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kesiapan industri fintech perlu didorong melalui peningkatan efisiensi operasional, teknologi, dan pengelolaan risiko untuk menghadapi penurunan suku bunga ini.

"Implikasinya, pembiayaan konsumtif dapat lebih terjangkau bagi konsumen. Namun penyelenggara LPBBTI tetap perlu menjaga profitabilitas dan kualitas portofolio pendanaannya," jelas Agusman, dalam keterangannya yang dikutip Kamis 17 Oktober 2024. 

Selain itu, Agusman menambahkan bahwa penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) bisa memberikan dampak positif bagi industri karena berpotensi meningkatkan permintaan pembiayaan.

"Namun demikian, penyelenggara LPBBTI dan bank-bank yang menyalurkan lewat channeling harus tetap berhati-hati dalam menilai risiko untuk menjaga kualitas portofolio pendanaan dan mengurangi risiko gagal bayar," tambahnya.

Dari sisi kinerja, laba industri LPBBTI per Agustus 2024 tercatat meningkat menjadi Rp656,80 miliar dibandingkan posisi Juli 2024. Peningkatan laba ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional.

SEOJK 19/SEOJK.06/2023 juga mengatur suku bunga untuk pendanaan produktif. Suku bunga pendanaan produktif pada Januari 2024 sebesar 0,1 persen dan akan turun menjadi 0,067 persen pada 2025.

Dengan demikian, penurunan suku bunga ini diharapkan dapat membuat pembiayaan lebih terjangkau bagi konsumen, sementara penyelenggara LPBBTI tetap perlu menjaga manajemen risiko untuk mempertahankan pertumbuhan yang sehat dan profitabilitas yang stabil.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya