Berita

Ilustrasi/Foto: freepik

Bisnis

Bunga Pinjol Turun Bertahap Mulai Tahun Depan hingga 0,1 Persen

Laporan: Sarah Alifia Suryadi
KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 13:56 WIB

Suku bunga pinjaman online (pinjol) resmi turun pada 2025, dari 0,3 persen menjadi 0,2 persen per hari untuk pinjaman di sektor konsumtif. 

Penurunan ini akan terus berlanjut hingga 2026, di mana suku bunga akan turun menjadi 0,1 persen per hari.

Penurunan bertahap ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 


Edaran tersebut mengatur batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dievaluasi secara berkala sesuai kebijakan OJK, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.

Tahapan ini dilakukan agar penyelenggara LPBBTI dapat mempersiapkan ekosistem dan infrastruktur yang dimiliki, sehingga industri LPBBTI dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kesiapan industri fintech perlu didorong melalui peningkatan efisiensi operasional, teknologi, dan pengelolaan risiko untuk menghadapi penurunan suku bunga ini.

"Implikasinya, pembiayaan konsumtif dapat lebih terjangkau bagi konsumen. Namun penyelenggara LPBBTI tetap perlu menjaga profitabilitas dan kualitas portofolio pendanaannya," jelas Agusman, dalam keterangannya yang dikutip Kamis 17 Oktober 2024. 

Selain itu, Agusman menambahkan bahwa penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) bisa memberikan dampak positif bagi industri karena berpotensi meningkatkan permintaan pembiayaan.

"Namun demikian, penyelenggara LPBBTI dan bank-bank yang menyalurkan lewat channeling harus tetap berhati-hati dalam menilai risiko untuk menjaga kualitas portofolio pendanaan dan mengurangi risiko gagal bayar," tambahnya.

Dari sisi kinerja, laba industri LPBBTI per Agustus 2024 tercatat meningkat menjadi Rp656,80 miliar dibandingkan posisi Juli 2024. Peningkatan laba ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional.

SEOJK 19/SEOJK.06/2023 juga mengatur suku bunga untuk pendanaan produktif. Suku bunga pendanaan produktif pada Januari 2024 sebesar 0,1 persen dan akan turun menjadi 0,067 persen pada 2025.

Dengan demikian, penurunan suku bunga ini diharapkan dapat membuat pembiayaan lebih terjangkau bagi konsumen, sementara penyelenggara LPBBTI tetap perlu menjaga manajemen risiko untuk mempertahankan pertumbuhan yang sehat dan profitabilitas yang stabil.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya