Berita

Ilustrasi/Foto: freepik

Bisnis

Bunga Pinjol Turun Bertahap Mulai Tahun Depan hingga 0,1 Persen

Laporan: Sarah Alifia Suryadi
KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 13:56 WIB

Suku bunga pinjaman online (pinjol) resmi turun pada 2025, dari 0,3 persen menjadi 0,2 persen per hari untuk pinjaman di sektor konsumtif. 

Penurunan ini akan terus berlanjut hingga 2026, di mana suku bunga akan turun menjadi 0,1 persen per hari.

Penurunan bertahap ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 


Edaran tersebut mengatur batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dievaluasi secara berkala sesuai kebijakan OJK, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.

Tahapan ini dilakukan agar penyelenggara LPBBTI dapat mempersiapkan ekosistem dan infrastruktur yang dimiliki, sehingga industri LPBBTI dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kesiapan industri fintech perlu didorong melalui peningkatan efisiensi operasional, teknologi, dan pengelolaan risiko untuk menghadapi penurunan suku bunga ini.

"Implikasinya, pembiayaan konsumtif dapat lebih terjangkau bagi konsumen. Namun penyelenggara LPBBTI tetap perlu menjaga profitabilitas dan kualitas portofolio pendanaannya," jelas Agusman, dalam keterangannya yang dikutip Kamis 17 Oktober 2024. 

Selain itu, Agusman menambahkan bahwa penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) bisa memberikan dampak positif bagi industri karena berpotensi meningkatkan permintaan pembiayaan.

"Namun demikian, penyelenggara LPBBTI dan bank-bank yang menyalurkan lewat channeling harus tetap berhati-hati dalam menilai risiko untuk menjaga kualitas portofolio pendanaan dan mengurangi risiko gagal bayar," tambahnya.

Dari sisi kinerja, laba industri LPBBTI per Agustus 2024 tercatat meningkat menjadi Rp656,80 miliar dibandingkan posisi Juli 2024. Peningkatan laba ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional.

SEOJK 19/SEOJK.06/2023 juga mengatur suku bunga untuk pendanaan produktif. Suku bunga pendanaan produktif pada Januari 2024 sebesar 0,1 persen dan akan turun menjadi 0,067 persen pada 2025.

Dengan demikian, penurunan suku bunga ini diharapkan dapat membuat pembiayaan lebih terjangkau bagi konsumen, sementara penyelenggara LPBBTI tetap perlu menjaga manajemen risiko untuk mempertahankan pertumbuhan yang sehat dan profitabilitas yang stabil.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya