Berita

Ilustrasi/Foto: freepik

Bisnis

Bunga Pinjol Turun Bertahap Mulai Tahun Depan hingga 0,1 Persen

Laporan: Sarah Alifia Suryadi
KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 13:56 WIB

Suku bunga pinjaman online (pinjol) resmi turun pada 2025, dari 0,3 persen menjadi 0,2 persen per hari untuk pinjaman di sektor konsumtif. 

Penurunan ini akan terus berlanjut hingga 2026, di mana suku bunga akan turun menjadi 0,1 persen per hari.

Penurunan bertahap ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 


Edaran tersebut mengatur batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dievaluasi secara berkala sesuai kebijakan OJK, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.

Tahapan ini dilakukan agar penyelenggara LPBBTI dapat mempersiapkan ekosistem dan infrastruktur yang dimiliki, sehingga industri LPBBTI dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kesiapan industri fintech perlu didorong melalui peningkatan efisiensi operasional, teknologi, dan pengelolaan risiko untuk menghadapi penurunan suku bunga ini.

"Implikasinya, pembiayaan konsumtif dapat lebih terjangkau bagi konsumen. Namun penyelenggara LPBBTI tetap perlu menjaga profitabilitas dan kualitas portofolio pendanaannya," jelas Agusman, dalam keterangannya yang dikutip Kamis 17 Oktober 2024. 

Selain itu, Agusman menambahkan bahwa penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) bisa memberikan dampak positif bagi industri karena berpotensi meningkatkan permintaan pembiayaan.

"Namun demikian, penyelenggara LPBBTI dan bank-bank yang menyalurkan lewat channeling harus tetap berhati-hati dalam menilai risiko untuk menjaga kualitas portofolio pendanaan dan mengurangi risiko gagal bayar," tambahnya.

Dari sisi kinerja, laba industri LPBBTI per Agustus 2024 tercatat meningkat menjadi Rp656,80 miliar dibandingkan posisi Juli 2024. Peningkatan laba ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional.

SEOJK 19/SEOJK.06/2023 juga mengatur suku bunga untuk pendanaan produktif. Suku bunga pendanaan produktif pada Januari 2024 sebesar 0,1 persen dan akan turun menjadi 0,067 persen pada 2025.

Dengan demikian, penurunan suku bunga ini diharapkan dapat membuat pembiayaan lebih terjangkau bagi konsumen, sementara penyelenggara LPBBTI tetap perlu menjaga manajemen risiko untuk mempertahankan pertumbuhan yang sehat dan profitabilitas yang stabil.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya