PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)/Ist
Petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tahun 2019-2022.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024, tim penyidik kembali memanggil seorang petinggi di ASDP sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang, 17 Oktober 2024.
Seorang petinggi ASDP yang dipanggil adalah Evi Dwijayanti selaku Vice President (VP) Akuntansi ASDP. Selain itu, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Marlina Flora selaku notaris.
Sebelumnya pada Selasa, 15 Oktober 2024, tim penyidik telah memeriksa VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata sebagai saksi. Dia didalami soal proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.
Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 tersangka.
Meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan identitas 4 tersangka, para tersangka tersebut secara sendirinya telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, keempat tersangka tersebut kalah.
Keempat tersangka dimaksud, yakni Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Ira Puspadewi (IP) selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.