Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BI Bakal Kenakan Sanksi Buat Pedagang yang Kenakan Biaya Tambahan QRIS

KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 09:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pedagang atau merchant dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengingatkan merchant yang masih membebankan biaya tambahan dapat dikenakan sanksi tegas.

"Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu," katanya dalam konferensi pers pada Rabu 16 Oktober 2024.


Filianingsih menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan ketentuan BI yang melarang merchant menarik merchant discount rate (MDR) dari konsumen untuk layanan QRIS. Jika ditemukan pelanggaran, merchant dapat dilaporkan ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang bekerja sama menyediakan layanan tersebut.

“Itu ada sanksinya bahwa PJP wajib menghentikan kerjasama dengan merchant itu. Bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist," tambahnya.

Deputi Gubernur BI lainnya, Doni P. Joewono turut menegaskan bahwa merchant juga wajib menerima pembayaran dalam bentuk tunai.

"Kami tetap mendorong walaupun digitalisasi tapi merchant wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik," katanya.

Dalam laporannya, BI mencatat pertumbuhan transaksi QRIS yang pesat, meningkat 209,61 persen secara tahunan, dengan total pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant sebanyak 34,23 juta. Selain itu, jumlah Uang Kartal yang Diedarkan (UYD) juga tumbuh 9,96 persen (yoy), mencapai Rp1.057,4 triliun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya