Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BI Bakal Kenakan Sanksi Buat Pedagang yang Kenakan Biaya Tambahan QRIS

KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 09:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pedagang atau merchant dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengingatkan merchant yang masih membebankan biaya tambahan dapat dikenakan sanksi tegas.

"Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu," katanya dalam konferensi pers pada Rabu 16 Oktober 2024.


Filianingsih menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan ketentuan BI yang melarang merchant menarik merchant discount rate (MDR) dari konsumen untuk layanan QRIS. Jika ditemukan pelanggaran, merchant dapat dilaporkan ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang bekerja sama menyediakan layanan tersebut.

“Itu ada sanksinya bahwa PJP wajib menghentikan kerjasama dengan merchant itu. Bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist," tambahnya.

Deputi Gubernur BI lainnya, Doni P. Joewono turut menegaskan bahwa merchant juga wajib menerima pembayaran dalam bentuk tunai.

"Kami tetap mendorong walaupun digitalisasi tapi merchant wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik," katanya.

Dalam laporannya, BI mencatat pertumbuhan transaksi QRIS yang pesat, meningkat 209,61 persen secara tahunan, dengan total pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant sebanyak 34,23 juta. Selain itu, jumlah Uang Kartal yang Diedarkan (UYD) juga tumbuh 9,96 persen (yoy), mencapai Rp1.057,4 triliun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya