Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BI Bakal Kenakan Sanksi Buat Pedagang yang Kenakan Biaya Tambahan QRIS

KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 09:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pedagang atau merchant dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengingatkan merchant yang masih membebankan biaya tambahan dapat dikenakan sanksi tegas.

"Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu," katanya dalam konferensi pers pada Rabu 16 Oktober 2024.


Filianingsih menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan ketentuan BI yang melarang merchant menarik merchant discount rate (MDR) dari konsumen untuk layanan QRIS. Jika ditemukan pelanggaran, merchant dapat dilaporkan ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang bekerja sama menyediakan layanan tersebut.

“Itu ada sanksinya bahwa PJP wajib menghentikan kerjasama dengan merchant itu. Bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist," tambahnya.

Deputi Gubernur BI lainnya, Doni P. Joewono turut menegaskan bahwa merchant juga wajib menerima pembayaran dalam bentuk tunai.

"Kami tetap mendorong walaupun digitalisasi tapi merchant wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik," katanya.

Dalam laporannya, BI mencatat pertumbuhan transaksi QRIS yang pesat, meningkat 209,61 persen secara tahunan, dengan total pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant sebanyak 34,23 juta. Selain itu, jumlah Uang Kartal yang Diedarkan (UYD) juga tumbuh 9,96 persen (yoy), mencapai Rp1.057,4 triliun.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya