Berita

Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi ASDP Indonesia Ferry

KPK Sita 15 Unit Tanah dan Bangunan Milik Bos PT Jembatan Nusantara Grup

RABU, 16 OKTOBER 2024 | 23:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belasan unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar rupiah disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Proses penyitaan itu dilakukan ketika tim penyidik memeriksa Adjie di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu malam, 16 Oktober 2024.


Di mana, lanjut Tessa, 2 di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta. Namun demikian, Tessa tidak merinci kawasan elite Jakarta dimaksud, serta berapa nominal dari kedua unit tersebut.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Adji merasa tidak ada kerugian keuangan negara dalam proses penjualan atau akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

"Menurut saya enggak ada (kerugian negara). Saya jual saja (perusahaan ke ASDP)," kata Adjie kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 15 Oktober 2024.

Adjie yang mengenakan kursi roda ini tak berbicara banyak mengenai kasus yang menjerat dirinya. Adjie merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.

Dia sebelumnya mangkir dari panggilan tim penyidik pada Jumat, 4 Oktober 2024, dengan alasan sakit.

Adjie dan 3 orang lainnya telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka dalam perkara ini. Karena bersama 3 orang itu, Adjie melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, 4 tersangka tersebut kalah.

Tiga tersangka lainnya yang juga kalah dalam gugatan praperadilan adalah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.

Proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP Indonesia Ferry ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara Rp1,27 triliun.

Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 tersangka.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya