Berita

Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi ASDP Indonesia Ferry

KPK Sita 15 Unit Tanah dan Bangunan Milik Bos PT Jembatan Nusantara Grup

RABU, 16 OKTOBER 2024 | 23:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belasan unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar rupiah disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Proses penyitaan itu dilakukan ketika tim penyidik memeriksa Adjie di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu malam, 16 Oktober 2024.


Di mana, lanjut Tessa, 2 di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta. Namun demikian, Tessa tidak merinci kawasan elite Jakarta dimaksud, serta berapa nominal dari kedua unit tersebut.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Adji merasa tidak ada kerugian keuangan negara dalam proses penjualan atau akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

"Menurut saya enggak ada (kerugian negara). Saya jual saja (perusahaan ke ASDP)," kata Adjie kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 15 Oktober 2024.

Adjie yang mengenakan kursi roda ini tak berbicara banyak mengenai kasus yang menjerat dirinya. Adjie merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.

Dia sebelumnya mangkir dari panggilan tim penyidik pada Jumat, 4 Oktober 2024, dengan alasan sakit.

Adjie dan 3 orang lainnya telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka dalam perkara ini. Karena bersama 3 orang itu, Adjie melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, 4 tersangka tersebut kalah.

Tiga tersangka lainnya yang juga kalah dalam gugatan praperadilan adalah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.

Proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP Indonesia Ferry ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara Rp1,27 triliun.

Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 tersangka.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya