Berita

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian Rishadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 16 Oktober 2024./RMOL

Presisi

Kartel Narkoba Jambi Punya Banyak Bisnis dan Aset

RABU, 16 OKTOBER 2024 | 21:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kakak beradik berinisial DS, TM, dan HDK jadi otak bisnis narkoba di Jambi mencapai miliaran rupiah.

Bahkan, uang hasil jualan narkoba dipakai untuk menjalankan bisnis ilegal ataupun legal, mulai dari jual minuman keras, toko pakaian, aksesoris ponsel hingga tempat gym

"Ada aksesoris handphone, ada toko pakaian, ada tempat gym. Nanti kita akan terus dalami," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian Rishadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 16 Oktober 2024.


Selain diputarkan untuk usaha, uang itu juga dipakai membeli sejumlah aset dan berfoya-foya. Menurut data sementara terdapat 37 aset milik HDK.

Adapun pengungkapan kasus bermula saat polisi menangkap seorang berinisial AY pada Maret 2024.

Dari tangan AY, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Usai menangkap AY, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap enam pelaku lainnya yakni AA, HDK, DD, DS, TM, dan MA.

Rupanya dalam menjalankan bisnis harap, para pelaku membuka sistem lapak atau yang dikenal basecamp bagi pengguna sabu di wilayah Jambi.

Parahnya terdapat 7 basecamp yang beroperasi di Jambi, yang dimana dalam sepekan, 7 basecamp itu dapat menjual sabu sebanyak 500 hingga 1.000 gram dengan meraup keuntungan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Lalu, Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8 / 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan UU 35 / 2009 tentang Narkotika.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya