Berita

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian Rishadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 16 Oktober 2024./RMOL

Presisi

Kartel Narkoba Jambi Punya Banyak Bisnis dan Aset

RABU, 16 OKTOBER 2024 | 21:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kakak beradik berinisial DS, TM, dan HDK jadi otak bisnis narkoba di Jambi mencapai miliaran rupiah.

Bahkan, uang hasil jualan narkoba dipakai untuk menjalankan bisnis ilegal ataupun legal, mulai dari jual minuman keras, toko pakaian, aksesoris ponsel hingga tempat gym

"Ada aksesoris handphone, ada toko pakaian, ada tempat gym. Nanti kita akan terus dalami," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian Rishadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 16 Oktober 2024.


Selain diputarkan untuk usaha, uang itu juga dipakai membeli sejumlah aset dan berfoya-foya. Menurut data sementara terdapat 37 aset milik HDK.

Adapun pengungkapan kasus bermula saat polisi menangkap seorang berinisial AY pada Maret 2024.

Dari tangan AY, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Usai menangkap AY, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap enam pelaku lainnya yakni AA, HDK, DD, DS, TM, dan MA.

Rupanya dalam menjalankan bisnis harap, para pelaku membuka sistem lapak atau yang dikenal basecamp bagi pengguna sabu di wilayah Jambi.

Parahnya terdapat 7 basecamp yang beroperasi di Jambi, yang dimana dalam sepekan, 7 basecamp itu dapat menjual sabu sebanyak 500 hingga 1.000 gram dengan meraup keuntungan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Lalu, Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8 / 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan UU 35 / 2009 tentang Narkotika.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya